Pengertian PPKM Level 4 dan Segala Aturanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM Level 4 berlaku Mulai 21-25 Juli 2021

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Beberapa daerah masuk dalam penanganan virus Covid-19.

Semakin meningkat tajam melanda Indonesia, virus ini secara cepat menyebar di masyrakat.

Dalam rangka penanganan virus COVID-19, pemerintah Indonesia memperpanjang PPKM hingga akhir Juli 2021.

PPKM atau disebut juga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang tadinya bernama PPKM Darurat sudah berganti nama menjadi PPKM Level 4.

[Update Informasi Lainnya Disini]

Pekerja dan Buruh di Wilayah PPKM Level 4 Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Kriterianya

Apa yang dimaksud PPKM level 4?

Menurut Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, PPKM level 4 memiliki maksud yang sama dengan PPKM Darurat.

Maksudnya, kasus penyebaran virus COVID-19 di wilayah Pulau Jawa dan Bali sedang marak-maraknya.

Sehingga PPKM harus diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

Nah, perlu diketahui teman-teman, aturan apa saja yang harus dipatuhi selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 25 Juli 2021?

Kapan Subsidi Gaji BLT BPJS Cair Lagi? Bantuan untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta Terdampak PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran tetap dilakukan secara daring.

2. Tempat Perbelanjaan seperti pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat.

3. Kegiatan yang berlangsung di pusat perbelanjaan seperti mal ditutup sementara.

4. Apotek dan toko obat tetap boleh buka selama 24 jam.

5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya boleh menerima pelanggan yang membawa pulang makanan. Tidak makan di tempat.

Halaman
12

Berita Terkini