Apa Boleh Menyembelih Hewan Kurban yang Hamil?

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sapi hewan kurban.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menyembelih hewan kurban adalah satu di antara amalan sunnah yang dilakukan di Hari Raya Idul Adha.

Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing.

Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang.

Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.

Pengertian Hari Tasyrik, Amalan Apa Saja yang Bisa Dilakukan?

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:

Cukup umur, yaitu:

1) Unta berumur 5 tahun memasuki enam tahun.

2) Sapi dan kerbau berumur 2 tahun memasuki tiga tahun.

3) Kambing berumur 2 tahun yang memasuki tiga tahun.

4) Domba berumur 1 tahun dan memasuki dua tahun.

Tebar Hewan Kurban, LDII Kalbar Kucurkan Dana Rp 3,7 Miliar

Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:

1) Matanya tidak buta.

2) Sehat badannya.

3) Kakinya tidak pincang.

4) Badannya tidak kurus kering

Halaman
123

Berita Terkini