a) Untuk pelamar dengan tingkat pendidikan D-III/ S-1 Harus melampirkan akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau program studi pada jenjang D-III atau S-1.
b) Untuk pelamar dengan tingkat pendidikan profesi/S2, Harus melampirkan akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau program studi pada jenjang S1 dan profesi/S2.
c) Untuk pelamar kebutuhan khusus Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude, harus melampirkan akreditasi perguruan tinggi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul.
d) Untuk pelamar kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/ cumlaude dengan tingkat pendidikan profesi/S2 wajib melampirkan akreditasi perguruan tinggi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada jenjang S-1 dan profesi/S2.
e) Bagi peserta lulus dari Universitas luar negeri, dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan Cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Apabila tidak ada keterangan akreditasi, maka peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
(surat keterangan akreditasi dan surat penetapan penyetaraan dalam 1 file dalam bentuk pdf ).
e. Hasil scan Ijazah asli;
a. Bagi pelamar D-III dan S-1, mengunggah scan ijazah asli D-III dan S-1.
b. Bagi Pelamar Profesi dan S-2, mengunggah scan ijazah asli S-1 dan Scan ijazah asli Profesi atau S-2 (Ijazah S-1 dan Profesi/S-2 diatas di upload dalam 1 file pdf)
c. Untuk ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.
d. Untuk pelamar kebutuhan khusus Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” / Cumlaude menyertakan ijazah atau sertifikat yang menerangkan predikat “Dengan Pujian” / Cumlaude.
f. Hasil scan transkrip nilai asli;
Bagi pelamar D-III dan S-1, mengunggah scan transkrip nilai asli D-III atau S-1.
Bagi Pelamar Profesi dan S-2, mengunggah scan transkrip nilai asli S-1 dan Scan transkrip nilai asli Profesi atau S-2 (Transkrip Nilai S-1 dan Profesi/S-2 diatas di upload dalam 1 file pdf)
g. Dokumen pendukung yaitu berupa:
Hasil scan asli Surat Pernyataan dan/atau surat keterangan yang dapat diunduh pada situs www.cpns.pom.go.id yaitu :
Lampiran 3: Surat Pernyataan
Lampiran 4: Surat pernyataan tidak menderita penyakit kronis (Seluruh dokumen pendukung diupload dalam 1 file PDF)
h. Surat Keterangan Disabilitas
Bagi pelamar disabilitas wajib menyampaikan hasil scan asli Surat Keterangan Disabilitas khusus untuk pelamar kebutuhan disabilitas sesuai format.
i. Bagi pelamar kebutuhan khusus disabilitas wajib menyampaikan video singkat dengan durasi minimal 5 menit yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar yaitu : Melakukan pemasangan kabel dan pengecekan infrastruktur TI serta melakukan pemograman untuk membuat aplikasi dengan menampilkan keseluruhan anggota tubuh.
j. Bagi Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib menyertakan Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan Surat Keterangan Kepala Desa/Kepala Suku. (Seluruh dokumen pendukung diupload dalam 1 file PDF)
Keterangan:
Upload dokumen wajib dilakukan sesuai dengan kolom masing-masing pada aplikasi SSCASN (misal kolom KTP diisi dengan KTP, kolom ijazah diisi dengan ijazah, dan seterusnya). apabila pelamar mengunggah tidak sesuai dengan kolom yang ditetapkan, maka panitia dapat menggugurkan kelulusan peserta dalam seleksi administrasi.
Tahapan Seleksi
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan POM Tahun Anggaran 2021 dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1) Seleksi Administrasi
Dilakukan secara online berdasarkan berkas yang diunggah peserta.
2) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT);
1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi berhak untuk mengikuti SKD sesuai dengan lokasi tes yang dipilih; Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2021 sesuai standar kelulusan SKD yang diatur dengan ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan RB yang berlaku.
3) Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari:
1. Tes materi sesuai jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 70% untuk kebutuhan jabatan selain Pranata Komputer dan bobot 50% untuk kebutuhan jabatan Pranata Komputer;
Materi seleksi kompetensi teknis disusun oleh masingmasing instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2. Wawancara Competency Based Interview (CBI) dengan bobot 30% untuk seluruh jabatan;
3. Penilaian praktek kerja bagi pelamar untuk jabatan Pranata Komputer dengan bobot 20% ;
4. Menyerahkan sertifikat TOEFL prediksi (Prediction TOEFL) pada saat pengumuman ketentuan untuk mengikuti SKB, sertifikat TOEFL tidak bersifat menggugurkan, namun merupakan bagian dari penilaian Seleksi Kompetensi Bidang wawancara;
5. Nilai SKD dan SKB diintegrasikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021, yaitu 40% SKD dan 60% SKB.
4) Pengumuman Hasil Seleksi Akhir:
- Hasil seleksi akhir merupakan nilai kumulatif dari nilai SKD dan SKB sesuai bobot masing-masing.
- Peserta dengan ranking tertinggi pada setiap kebutuhan dinyatakan lulus seleksi CPNS dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi.
- Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasi pengolahan integrasi nilai maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) yang tertinggi;
d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelululusan didasarkan pada usia pelamar tertinggi.
e. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf d masih sama penentuan kelulusan diutamakan gender laki laki.
4. Dalam hal terdapat kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan
b. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
5. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akhir dapat mengajukan sanggah dengan ketentuan:
a. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi akhir dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi akhir diumumkan.
b. Sanggahan dapat di ajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id.
c. Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Obat dan Makanan dapat mengumumkan ulang hasil seleksi akhir paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
6. Hasil keputusan tidak dapat diganggu gugat.
Jadwal Seleksi CPNS BPOM 2021
1. 30 Juni – 14 Juli 2021 Pengumuman Seleksi CPNS
2. 1 s.d. 21 Juli 2021 Pendaftaran secara Online
3. 28 s.d 29 Juli 2021 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
4. 30 Juli s.d 1 Agustus 2021 Masa sanggah Hasil Seleksi Administrasi
5. 30 Juli s.d 8 Agustus 2021 Jawab Sanggah Seleksi Adminstrasi
6. 9 Agustus 2021 Pengumuman Pasca Sanggah
7. 25 Agustus s.d 4 Oktober 2021 Pelaksanaan SKD
8. 17 s.d 18 Oktober 2021 Pengumuman Hasil SKD
9. 19 Oktober s.d 1 November 2021 Persiapan Pelaksanaan SKB
10. 8 s.d 29 November 2021 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
11. 18 s.d 19 Desember 2021 Pengumuman Kelulusan Akhir
12. 20 s.d 22 Desember 2021 Masa sanggah Hasil Seleksi Akhir
13. 20 s.d 29 Desember 2021 Jawab Sanggah
14. 30 s.d 31 Desember 2021 Pengumuman Pasca Sanggah
15 1 s.d 18 Januari 2022 Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
16. 19 Januari s.d 18 Februari 2022 Usul Penetapan NIP.
(*)