TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sujud Tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dari al-Qur'an yang disebut ayat sajdah.
Hukum melaksanakan Sujud Tilawah adalah sunnah, artinya sangat dianjurkan.
Sujud Tilawah boleh dilakukan dalam shalat maupun di luar Shalat.
Dalam Shalat berjamaah, ketika imam melakukan Sujud Tilawah, maka makmum wajib mengikutinya.
Apabila imam tidak sujud, maka makmum tidak boleh sujud sendirian.
Dalil tentang Sujud Tilawah terdapat dalam hadits Rasulullah SAW dari Ubaidillah.
• Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat, Apa Persamaan dan Perbedaan antara Keduanya?
Dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW pernah membaca al-Qur'an yang di dalamnya terdapat ayat
sajadah.
Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Al- Bukhari dan Muslim).
Ada juga hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Ketika anak adam membaca ayat sajdah kemudian ia bersujud maka setan menyendiri dan menangis.
Ia berkata, “Celaka, anak Adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun aku menolak maka bagiku neraka.” (H.R Muslim).
• Rukun Shalat dan Perbedaan Pelaksanaan Rukun Sholat Antara Laki-Laki dan Perempuan
Ayat-ayat Sajdah
Sujud Tilawah dilaksanakan ketika mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah.
Dalam al-Qur'an terdapat 15 ayat sajdah, yaitu:
1. Surat al-A‟raaf (7) ayat 206