TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menindaklanjuti keputusan Satgas COvid 19 Pusat, Satgas Covid 19 Kota Pontianak memutuskan menerapkan PPKM Darurat di Kota Pontianak mulai senin 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Hal ini lantaran jumlah konfirmasi Positif Covid 19 di kota Pontianak terus meningkat, selain itu jumlah keterian tempat tidur rumah sakit telah mencapai 80%, bahkan ICU sudah 100%.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono ketika melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di Kota Pontianak, jumat 9 juli 2021.
''hari ini hasil vikon, pemerintah pusat menyatakan Kota Pontianak masuk kedalam PPKM Darurat, sehingga mulai senin 12 sampai 20 juli, kita akan melakukan PPKM Darurat selama 8 hari,''ujar Edi Kamtono.
• Gubernur Sutarmidji Sampaikan Dua Daerah di Kalbar Ditetapkan PPKM Darurat
Pada PPKM Darurat, dijelakan Edi seluruh aktivitas non esensial tidak buka, tutup seluruhnya.
''terkecuali yang non esensial, Apotek, yang menjual bahan pokok itu boleh. rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang,''katanya.
Lalu, perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%.
''terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%,''katanya.
Dalam proses PPKM Darurat, sejumlah jalan protokol pun akan dilakukan penyekatakan selama 24 jam guna membatasi mobilitas masyarakat.
''mulai haRi ini sampai minggu, kita akan terus melakukan sosialisai terkait penerapan PPKM Darurat,''ujar Edi.
Bagi pelanggar, maka akan dikenai sanksi, mulai dari penutupan sementara hingga yang membandel akan dikenai dengan sanksi pidana pasal pelanggaran kekarantinaan.
Saat ini, konfirmasi positif harian aktif 200 orang, kemudian BOR ICU sudah 100%, dan ruang isolasi konfirmasi positif terisi hingga 80 persen.
''kita juga minta dukungan Polda untuk mengawasi agar tidak ada spekulan yang menumpuk berbagai kebutuhan medis untuk perawatan pasien,''tutupnya.
Kapolresta Pontianak Kombespol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Kubu Raya dan Mempawah guna pengamanan di titi batas kota saat PPKM Darurat dilakukan.
Nantinya, di batas kota akan dilakukan titik penyekatakan untuk menseleksi siapa saja yang bisa masuk ke kota Pontianak yang saat ini zona merah.