Polres Sambas Amankan Tiga Paket Narkoba Dari Tangan YS dan JM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka YS alias L (48) warga Desa Semangau, Kecamatan Sambas. Dan juga JM alias J (52) warga Desa Lumbang, Kecamatan Sambas Saat diamankan di Mapolres Sambas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo Hardijanto mengatakan mereka mengamankan sedikitnya tiga paket Narkoba seberat 1,95 gram yang sudah dikemas dalam plastik klip siap edar.

Penangkapan tersangka YS alias L (48) warga Desa Semangau, Kecamatan Sambas. Dan juga JM alias J (52) warga Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, itu bermula dari pelaksanaan pengembangan kasus terhadap kasus yang menjerat ES alias E (30), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas.

"Pihak kepolisian kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yang diduga kuat juga melakukan pengedaran narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. hasil pengembangan kasus sebelumnya," ujarnya, Kamis 8 Juli 2021.

Dari tangan tersangka kata dia, mereka mengamankan sedikitnya tiga paket sabu siap edar yang sudah dikemas dalam plastik klip.

Kata kasat, sebelumnya dari keterangan tersangka lainnya ES jika dia memperoleh narkoba jenis sabu-sabu dari JM dan YS.

Bupati Satono Letak Batu Pertama Pembangunan Jembatan di Desa Tebuah Elok Subah Kabupaten Sambas

"Untuk barang bukti ada berupa tiga paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam toples berukuran kecil, dengan berat Brutto 1,95 gram," katanya.

"Selain itu, juga ada sejumlah uang sebesar 900 ribu rupiah, satu unit handphone, dan satu unit motor yang diduga digunakan sebagai media tersangka menyebarkan Narkoba," tuturnya.

Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Sambas, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (*)

(Simak berita terbaru dari Sambas)

Berita Terkini