• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
• Panitia mengumumkan hasil sanggah
• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
• Sementara Hanya Kota Pontianak yang Tidak Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
4. Seleksi Kompetensi
• Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi
• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi
• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi
5. Pengumuman Kelulusan
• Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Update seputar berita CPNS 2021 di DISINI
(*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Simak Apa Itu PPPK dalam Seleksi CPNS 2021