CPNS 2021

LINK CPNS 2021 dan Cara Daftar ke Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id, Tata Cara Daftar CPNS 2021

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - LINK CPNS 2021 dan Cara Daftar ke Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pemerintah baru saja mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang dimulai sejak Rabu 30 Juni 2021 kemarin

Hingga saat ini setiap instansi mulai dari pusat, termasuk kementerian dan lembaga telah merilis formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 mulai dirilis.

Pembukaan formasi CPNS dan PPPK 2021 terbanyak dibagi berdasarkan masing-masing tingkatan mulai dari kementerian/lembaga di tingkat pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Formasi CPNS 2021 di instansi pusat terbuka mulai untuk lulusan SMA Sederajat, Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1), hingga Strata 2 (S2).

Terkait tata cara membuat akun pada portal resmi pendaftaran CPNS 2021 dapat disimak pada Buku Petunjuk Pendaftaran Seleksi CPNS Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021.

Pada buku petunjuk pendaftaran seleksi CPNS berisi Alur pendaftaran seleksi CASN, hal-hal yang harus disiapkan, hingga tata cara pendaftaran CASN 2021.

INFO CPNS Kemenkumham 2021 cpns.kemenkumham.go.id, Formasi dan Alokasi CPNS Kemenkumham 2021

Sementara untuk tata cara pendaftaran mulai dari bagaimana mendaftar ke portal SSCASN, login pemilihan seleksi dan pengisian biodata, memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi, unggah dokumen, resume pendaftaran SSCASN hingga hasil seleksi administrasi.

Untuk selengkapnya Link Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021sebagai berikut:

LINK  Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2021>>>

Terdapat sejumlah langkah yang harus dilakukan agar bisa melakukan pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Adapun sejumlah dokumen yang harus disiapkan adalah:

1.    Kartu Keluarga

2.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Halaman
1234

Berita Terkini