Lapakasik bpjsketenagakerjaan go id Daftar Online ! Cek Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berencana mengurus klaim Jaminan Hari Tua atau JHT, BPJS Ketenagakerjaan membuka Layanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK secara online.

Tentunya, ini menjadi alternatif untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi COVID-19.

Layanan ini dikenalkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2020.

BPJS Ketenagakerjaan telah memperkenalkan protokol LAPAK ASIK melalui kanal hibrid yaitu daring (online), offline dan kolektif.

Jika anda ingin mengetahui sejauh mana proses pengajuan klaim JHT anda, link tracking klaim bisa anda akses di akhir artikel ini.

Update berita nasional lainnya disini
tribunpontianak.co.idBPJS Ketenagakerjaanlapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

BPJAMSOSTEK mengembangkan sendiri aplikasi pendukung LAPAK ASIK, menggunakan aplikasi internal yang telah dimiliki (SMILE), dipadukan dengan aplikasi video conferencing TrueConf.

Manfaat BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI dan Non PBI ! Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Didapatkan?

Syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Dokumen yang harus disiapkan
  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. Formulir Pengajuan JHT
  8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Cara Pengajuan JHT Lewat Lapak Asik

1. Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

3. Klik menu melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Isi Data Pekerja

5. Isi Data Pekerja Tambahan

6. Isi Sebab Klaim & Dokumen pendukung

7. Konfirmasi Data Pengajuan

Link Download Form Pengajuan Klaim JHT

KLIK

Form Cetak Ulang Bukti Daftar Lapak Asik

LINK

Cek Status Klaim

LINK TRACKING

KRITERIA PENGAJUAN KLAIM

a. Mencapai Usia 56 Tahun

b. Mengalami Cacat Total Tetap

c. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

d. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

e. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

DOKUMEN KLAIM

1. Mengundurkan Diri / PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJamsostek

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (Jika Punya)

2. Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Pensiun

- NPWP (Jika Punya)

3. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJamsostek

- Paspor yang masih berlaku

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

- Buku Tabungan

- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

- NPWP (Jika Punya)

4. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI)

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJamsostek

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (Jika Punya)

5. Klaim Sebagian 10 %

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJamsostek

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Buku Tabungan

- NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

6. Klaim Sebagian 30 %

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJamsostek

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun

(*)

Berita Terkini