Lapakasik bpjsketenagakerjaan go id Daftar Online ! Cek Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berencana mengurus klaim Jaminan Hari Tua atau JHT, BPJS Ketenagakerjaan membuka Layanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK secara online.

Tentunya, ini menjadi alternatif untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pandemi COVID-19.

Layanan ini dikenalkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2020.

BPJS Ketenagakerjaan telah memperkenalkan protokol LAPAK ASIK melalui kanal hibrid yaitu daring (online), offline dan kolektif.

Jika anda ingin mengetahui sejauh mana proses pengajuan klaim JHT anda, link tracking klaim bisa anda akses di akhir artikel ini.

Update berita nasional lainnya disini
tribunpontianak.co.idBPJS Ketenagakerjaanlapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

BPJAMSOSTEK mengembangkan sendiri aplikasi pendukung LAPAK ASIK, menggunakan aplikasi internal yang telah dimiliki (SMILE), dipadukan dengan aplikasi video conferencing TrueConf.

Manfaat BPJS Kesehatan untuk Peserta PBI dan Non PBI ! Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Didapatkan?

Syarat dan ketentuan pengajuan Lapak Asik

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua. Untuk kategori klaim dengan sebab:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
  • Peserta mengundurkan diri.
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Dokumen yang harus disiapkan
  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
  5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
  6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
  7. Formulir Pengajuan JHT
  8. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Cara Pengajuan JHT Lewat Lapak Asik

1. Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

3. Klik menu melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Isi Data Pekerja

5. Isi Data Pekerja Tambahan

6. Isi Sebab Klaim & Dokumen pendukung

7. Konfirmasi Data Pengajuan

Halaman
1234

Berita Terkini