Cara Mengaktifkan Siaran TV Digital 2021 dan Jadwal Stop Siaran TV Analog Lengkap Daftar Wilayah

Penulis: Zulkifli
Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara pindah siaran TV Analog ke TV siaran Digital.

- Kedua, kamu memerlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

- Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

- Jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder set top box.

Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.

- Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

Harga STB TV Digital / Decoder TV ! Cek Jadwal Penghentian Siaran TV Analog & Provinsi Tahap Pertama

Daftar Wilayah 

Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.

Penghentian siaran TV analog secara total akan dilakukan paling lambat 2 November 2022.

Artinya, masyarakat yang tidak segera migrasi ke TV digital atau memasang set top box DVBT2 (STB), tidak akan bisa menikmati tayangan di TV.

Di Indonesia, migrasi dari TV analog ke digital dilakukan secara bertahap.

Dalam Permenko Nomor 6 Tahun 2021, ada 5 tahap penghentian siaran televisi analog:

• Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021

• Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021

• Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022

Halaman
123

Berita Terkini