B. Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Afirmasi memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
- Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
- Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
C. Jalur Mutasi
Jalur Mutasi adalah menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, atau anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Mutasi memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, maksimal 6 bulan pada saat pendaftaran.
- Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
- Fotokopi Kartu Keluarga
D. Jalur Zonasi
Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi memiliki ketentuan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di halaman web: ppdbsumsel.net, kemudian cetak bukti pendaftaran
- Kartu keluarga (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran.
- Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
(*)