Cara Cek Bukti Penerimaan Jalur Prestasi Tes Mandiri PPDB Sumsel & Daftar Ulang PPDB Sumsel 2021

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek hasil PPDB Sumsel 2021 SMA.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika kamu dinyatakan lulus Jalur Prestasi Tes Mandiri, segera daftar ulang PPDB Sumsel 2021.

Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Selatan atau PPDB Sumsel 2021 jenjang SMA diumumkan pada Selasa 29 Juni 2021 mulai jam 06:00 WIB.

Sementara itu, untuk melakukan registrasi daftar ulang PPDB Sumsel 2021, dokumen yang wajib dipersiapkan adalah bukti penerimaan jalur Prestasi Tes Mandiri.

(Update berita pendidikan lainnya disini)

ppdbsumsel.net Login Cek Hasil PPDB Sumsel 2021 SMA ! Pengumuman PPDB Sumsel 2021 SMA Hari Ini

Berikut ini cara cek hasil PPDB Sumsel 2021 dan bukti penerimaan jalur Prestasi Tes Mandiri :

  • Ketik alamat ppdbsumsel.net melalui smartphone atau desktop komputer atau laptop
  • Klik Buka Menu yang tersedia di laman PPDB Sumsel 2021.
  • Pilih tab Pengumuman dan klik Lihat Bukti Penerimaan
  • Masukkan data yang ada dalam laman tersebut seperti NPSN sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir.
  • Klik Masuk
Cek hasil PPDB Sumsel 2021 SMA. (https://ppdbsumsel.net/login?type=penerimaan)

Selanjutnya, ikuti petunjuk yang ada dalam halaman PPDB Sumsel 2021 jenjang SMA.

Berdasarkan informasi, jadwal daftar ulang untuk PPDB Sumsel 2021 digelar pada tanggal 30 Juni - 2 Juli 2021.

Pengumuman PPDB Sumbar 2021 SMA & SMK Tahap 1 29 Juni ! Lolos ? Segera Daftar Ulang PPDB Sumbar 2021

Jadwal PPDB Sumsel 2021. (https://ppdbsumsel.net/informasi/jadwal)

Prosedur PPDB Sumsel 2021

Tahapan pendaftaran

1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui jalur sebagai berikut:

- Afirmasi

- Mutasi

- Prestasi Undangan

- Zonasi

- Prestasi Tes Mandiri

2. Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi.

3. Penerimaan peserta didik pada SMA Negeri Rujukan dan SMA Negeri Reguler memiliki kuota sebagai berikut:

SMA Negeri Rujukan

- Jalur Zonasi 30%

- Jalur Mutasi Orang Tua / Anak kandung guru dan Pegawai 5%

- Jalur Afirmasi 5%

- Jalur Prestasi 60% terdiri dari : a) Jalur Undangan 10%, b) Jalur Tes Mandiri 50%

SMA Negeri Reguler

- Jalur Zonasi 40%

- Jalur Mutasi Orang Tua / Anak kandung guru dan Pegawai 5%

- Jalur Afirmasi 5%

- Jalur Prestasi 50% terdiri dari : Jalur Undangan 10% dan Jalur Tes Mandiri 40%

Jalur Tes Mandiri 40% PPDB Khusus SMA Negeri Olahraga Sriwijaya bebas Zonasi, dan seleksi dilaksanakan dengan aturan tersendiri.

4. Calon peserta didik baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur PPDB.

Ketentuan PPDB Sumsel 2021

SMA Negeri Rujukan dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan dalam menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui beberapa jalur antara lain:

1. Jalur Afirmasi adalah menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH.

2. Jalur Mutasi adalah menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, atau anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.

3. Jalur Prestasi adalah menjaring calon peserta didik melalui Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus.

4. Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.

5. Jalur Tes Mandiri adalah menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi Akademik.

Penjelasan Jalur PPDB Sumsel 2021

A. Jalur Prestasi

Jalur prestasi terdiri dari prestasi undangan dan prestasi tes mandiri. Jalur Prestasi Undangan adalah menjaring calon peserta didik melalui Penelusuran Minat dan Prestasi Akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus.

Jalur Tes Mandiri adalah menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi Akademik.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Prestasi Undangan

  • Berasal dari SMP/MTs yang mendapat undangan prestasi
  • Memiliki prestasi akademik peringkat Umum 1 s.d 5 tiap semesternya dibuktikan dengan piagam prestasi (asli)
  • Hafiz Al-Quran minimal 5 juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli)
  • Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat kota, juara 1 atau 2 olimpiade sains tingkat Provinsi atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat
  • Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi kepala sekolah
  • Piagam penghargaan prestasi akademik dan non akademik (asli)

2. Prestasi Tes Mandiri

SMA Negeri Rujukan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nilai rata-rata rapor SMP/MTs untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA/IPS mulai semester 1 s.d. 5 (Sesuai dengan Peminatan yang dipilih)

SMA Negeri Reguler

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mengisi, melengkapi, dan menyerahkan formulir yang disiapkan panitia sesuai dengan jadwal serta melampirkan :
  • Fotokopi rapor SMP/MTs semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah
  • Rapor yang asli ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi
  • Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
  • Fotokopi bukti pendukung prestasi (sesuai dengan kekhasan masing-masing sekolah) yang telah dilegalisasi.
  • Sertifikat/piagam (asli) ditunjukkan pada saat mendaftar.

B. Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi adalah menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Afirmasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  • Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

C. Jalur Mutasi

Jalur Mutasi adalah menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah Tugas orang tua minimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, atau anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Mutasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, maksimal 6 bulan pada saat pendaftaran.
  • Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah
  • Fotokopi Kartu Keluarga

D. Jalur Zonasi

Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di halaman web: ppdbsumsel.net, kemudian cetak bukti pendaftaran
  • Kartu keluarga (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran.
  • Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

(*)

Berita Terkini