Instansi di daerah sebanyak 1.191.718 orang
Adapun ketentuan pelamar untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 meliputi:
1. Saat mendaftar batas usia pelamar
CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
6. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Sementara persyaratan umum pelamar untuk PPPK guru dan non-guru meliputi:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Pekan Depan, Simak Persyaratan Umumnya"
Dokumen yang Harus Dilampirkan
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
Dokumen lainnya yang masih sesuai dengan berbagai peraturan instansi yang ingin Anda lamar agar proses pendaftaran tersebut lancar tanpa kendala, maka perhatikan berbagai peraturan serta kriteria yang berlaku.
Panduan Lengkap Cara Daftar CPNS Online
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah idaman untuk beberapa orang, tidak mengherankan bilamana informasi yang berhubungan profesi ini sering kali dinanti dan dicari.
Baca juga: Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA, Info Syarat Pendaftaran Cara Daftar & Link Pendaftaran CPNS
Untuk menjadi Pegawai Negara Sipil (PNS), anda harus melalui seleksi, dan ada sejumlah dokumen yang mesti disiapkan untuk formasi seleksi CPNS 2021.
Untuk anda yang hendak mendaftar, Anda dapat melakukannya dari mana saja sebab pendaftaran CPNS dilaksanakan secara online.
Cara Daftar CPNS 2021
• Kunjungi portal SSCASN di https://sscn.bkn.go.id
• Buat akun dengan klik menu Registrasi
• Masukkan akan Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta juga Nomor Kartu Keluarga ataupun NIK dari Kepala Keluarga.
• Lengkapi akan data diri yang diminta seperti halnya Nama tanpa gelar, dan tempat tanggal lahir. Jenis kelamin, dan e-mail, serta juga pertanyaan pengamanan
Baca juga: sccasn.bkn.go.id 2021 Link Pendaftaran CPNS, Seleksi Hanya Lewat Satu Portal
• Unggah pas foto berlatar belakang merah
• Cetak Kartu Informasi Akun
• Selesai Anda memilih instansi yang bakal Anda pilih sesuai dengan lowongan yang Anda minati.
Cara Memilih Instansi CPNS 2021
• Login SSCN di bkn.go.id memakai NIK dan Password pada ketika mendaftar
• Unggah foto diri sambil memegang sebuah KTP serta juga Kartu Informasi Akun
• Lengkapi data pribadi
• Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan
• Lengkapi data pada kolom yang tersedia
• Upload dokumen dan periksa resume
• Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021.
• Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2021
• Scan pasfoto berlatar belakang merah
• Foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun dengan jelas
• Scan KTP
• Scan Surat Lamaran
• Scan Ijazah + Serdik/STR
• Scan Transkrip Nilai
• Dokumen lainnya yang sesuai dengan peraturan instansi yang bakal dilamar, tak terkecuali
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Mulai persiapkan dokumen-dokumen di atas untuk meregistrasi seleksi CPNS 2021.
Syarat Umum CPNS
Hal yang mesti diketahui selain sejumlah dokumen yang mesti dipersiapkan ialah syarat umum untuk meregistrasi sebagai CPNS, yaitu:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Ketika mendaftar, paling tidak berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
• Tidak memiliki kasus pidana.
• Tidak pernah melakukan berhenti kerja atas sebuah permintaan sendiri ataupun akibat dipecat
sebagai seorang PNS dan yang lainya.
• Bukan seorang PN dan bukan pula seorang prajurit TNI, ataupun anggota dari Kepolisian Negara RI yang memang sudah terdaftar.
• Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
• Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang bakal dilamar.
• Sehat fisik dan rohani.
• Harus mau ditempatkan di semua wilayah Indonesia atau negara beda yang ditentukan oleh
Instansi Pemerintah.
Jika anda sudah mengisi syarat umum dan mengumpulkan berkas, semua dokumen itu harus discan terlebih dahulu.
Kemudian, Anda dapat mengunggahnya ke portal SSCASN.
Namun, pastikan bahwa anda telah mengerjakan registrasi untuk membuat akun.
Tahapan-tahapan Seleksi Untuk Para Pendaftar CPNS 2021
Anda pun juga harus memahami tentang tahapan-tahapan seleksi untuk para CPNS.
Tahapan-tahapan ini pun memiliki sekian banyak macam, yaitu:
• Pengumuman penerimaan CPNS
• Pendaftaran CPNS
• Seleksi Administrasi
• Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
• Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
• Pengumuman kelulusan
• Pemberkasan
Tahapan-tahapan yang diserahkan tentu tidaklah gampang dan memerlukan waktu yang lumayan lama sehingga diperlukan kesabaran dan ketekunan. (*)