TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kasat Narkoba Polres Mempawah, IPTU Eldyg Hernowo, melalui KBO Sat Narkoba Polres Mempawah, IPTU Herwantoro, mengatakan sejauh tahun 2021 pihak Sat Narkoba Polres Mempawah sudah menangani 29 kasus yang berkaitan narkotika.
Hal itu diungkapkannya dalam pemaparan pada Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Kabupaten Mempawah.
Pelaksanaan rapat tersebut berlangsung di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa 22 Juni 2021.
"Untuk pengungkapan kasus kita di Polres Mempawah, pada tahun 2020 sebanyak 50 kasus, dan pada tahun ini sudah ada 29 kasus yang ditangani," jelasnya.
• Polres Mempawah Laksanakan Bakti Sosial Donor Darah dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-75
Dari 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah kata Herwantoro, ada 1 Kecamatan yang paling menonjol kasusnya.
"Kasus tertinggi di Sungai Pinyuh dengan 22 kasus, dengan usia rata-rata pelaku diatas 30 tahun," terangnya.
Untuk itu dirinya juga menyampaikan kerjasama semua pihak sangat diperlukan dalam pengungkapan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Mempawah.
"Kita harapkan kerjasama seluruh instansi terkait, dan kepada masyarakat untuk bekerjasama mengungkap peredaran gelap narkoba," jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan bahaya dari narkotika itu sendiri, yang sangat berbahaya dan merugikan diri sendiri.
"Jangan sekali-kali mendekati narkoba, karena itu sangat merugikan diri sendiri dan orang-orang terdekat, dan merusak masadepan bangsa," tutupnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)