1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
2. Apabila terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah diteken, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum. Pakta Integritas harus diisi oleh orangtua atau wali Calon Peserta Didik (CPD) lalu dipindai dalam format gambar atau dokumen (jpg/png/pdf) sebelum diunggah saat pengajuan akun PPDB. Orangtua atau wali, harus menyimpan pakta integritas agar jangan sampai hilang. Untuk dokumen, ada beberapa syarat dokumen yang wajib dimiliki CPD.