Daftar Online PPDB Jateng SMA / SMK Jalur Zonasi Siapkan Pakta Integritas Orang Tua ppdb.jatengprov

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

daftar online peserta didik baru jalur zonasi

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2021/2022 dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan pencatatan sipil Provinsi.

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Jadwal PPDB SMA Jateng jalur zonasi

- Pemeriksaan Data Siswa secara online: 24 - 28 Mei 2021 (dilakukan selama 24 jam)

- Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token secara online: 14 - 19 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

- Aktivasi Akun secara online: 14 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

- Pendaftaran secara online: 21 - 24 Juni 2021 pukul 07:00 - 23:59 WIB

- Evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran secara online: 25 - 26 Juni 2021 (dilakukan selama 24 jam)

- Pengumuman hasil seleksi secara online: 26 Juni 2021 24 jam (paling lambat pukul 23:59 WIB di Situs ppdb.jatengprov.go.id)

- Daftar Ulang Sekolah diterima: 28 Juni - 2 Juli 2021

- Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah:12 Juli 2021.

Pakta Integritas, orang tua/wali calon peserta didik (CPD) secara garis besar menyatakan dua hal, yaitu:

Halaman
123

Berita Terkini