1. Untuk makmum satu orang (laki-laki), ia berdiri di kanan imam, sedikit ke belakang.
2. Untuk dua orang makmum laki-laki, satu berdiri di kanan-belakang imam, yang lain di kiri-belakang imam. Jika makmum lain datang, maka hendaklah diisi tempat luang di antara kedua makmum yang datang awal. Makmum berikutnya lalu mengisi tempat di kanan kiri yang masih kosong.
3. Untuk makmum campuran, laki-laki berdiri di saf terdepan, perempuan di belakang saf laki-laki, dengan mengambil jarak agak jauh. Jarak yang jauh ini dibuat agar jika ada makmum laki-laki yang terlambat, maka dapat disambung di belakang saf laki-laki paling depan.
4. Untuk makmum dewasa dan anak-anak, saf diatur dengan menempatkan makmum laki-laki dewasa di saf terdepan, kemudian anak laki-laki di belakangnya.
Di bagian saf perempuan, berada paling depan adalah makmum anak-anak, dan saf paling belakang ditempati perempuan dewasa.
Pada umumnya, keadaan sering tak memungkinkan.
Sebab, anak kecil cenderung lebih nyaman berada di dekat ayah atau ibunya.
Namun hal ini bukan masalah besar, karena salat jamaah akan tetap sah dan sempurna bila terpenuhi syarat dan unsur kesempurnaannya.
Syarat Wajib Salat
Orang-orang yang diwajibkan mengerjakan salat adalah:
a. beragama Islam
b. balig (dewasa), tanda-tanda balig antara lain apabila seseorang telah berumur 15 tahun atau sudah pernah mengalami mimpi basah bagi lakilaki, dan sudah haid bagi perempuan
c. berakal, orang tak berakal (gila, pingsan) tidak wajib melaksanakan salat
d. suci dari haid dan nifas bagi perempuan
e. telah sampai ajaran salat kepadanya (Al-Jaza’iri, 2009: 365-367)
Syarat Sah Sholat
Agar salat sah, selain lima syarat di atas, kamu juga harus memenuhi lima syarat:
a. suci dari hadas besar dan kecil
b. suci dari najis baik pada badan, pakaian, maupun tempat salat
c. menutup aurat. Laki-laki: antara pusar dan lutut; perempuan: seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan