Berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predika Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijzah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
- Penyandang Disabilitas, adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan :
Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
Mampu melakukan tugas seperti mengoperasikan komputer, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran serta berdiskusi;
Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan ;
Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan dan menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 ataupun 2;
- Putra/Putri dari Papua dan Papua Barat, dengan ketentuan Calon pelamar harus merupakan keturuan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir bersangkutan yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
- Umum, yaiutu pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c di atas.
2. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas dapat mendaftar pada Jabatan Pelaksana/Terampil Arsiparis penempatan Sekretariat Jenderal, Biro Perencanaan, Bagian Pentarifan dan Pelaporan, Subbagian Pentarifan dan Pelaporan Transportasi Darat dan Perkeretaapian serta Tata Usaha Biro dengan syarat memiliki keterbatasan fisik yaitu disabilitas fisik pada anggota gerak (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dengan kriteria :
- Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
- Mampu melakukan tugas seperti mengoperasikan komputer, menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran serta berdiskusi;
- Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan ;
- Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya;
3. Pelamar sebagaimana angka 1 dan 2 wajib memenuhi persyaratan pelamaran seperti tertuang dalam dokumen pengumuman CPNS Kemenhub 2021.
Cara Daftar Kemenhub 2021
Agar kamu tidak salah langkah saat mendaftar, berikut panduan tata cara pendaftarannya:
- Akses portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id
- Membuat akun SSCN menggunakan NIK dan Nomor KK atau menggunakan NIK Kepala Keluarga
- Setelah membuat akun, pelamar dapat log in menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun
- Unggah swafoto dengan menunjukkan Kartu Informasi Akun dan KTP
- Lengkapi data diri, pilih formasi dan jabatan yang akan dilamar, serta unggah dokumen
persyaratan yang diminta - Setelah melengkapi data, lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan data telah sesuai. Kemudian, cetak Kartu Pendaftaran SSCN
- Lamaran Anda akan melalui proses verifikasi
- Setelah lolos proses verifikasi, pastikan Anda cetak Kartu Ujian yang akan diperlukan saat pelaksanaan tes seleksi
- Setelahnya, akan diberikan pengumuman kelulusan
- Bagi pelamar yang lulus, akan melalui proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
Semua informasi resmi CPNS Kemenhub 2021 dapat di akses di halaman BKN dan halaman Kemenhub. (*)