TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Singkawang telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat terkait temuan ribuan tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg yang ditemukan oleh Satgas Pangan Kota Singkawang, dimana ribuan tabung ini dijual oleh salah seorang pedagang berberapa waktu lalu.
Melalui surat resmi tersebut, Disperindagkop UKM Kota Singkawang mengharapkan arahan lebih lanjut dari Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat atas temuan sebanyak 2.844 tabung gas elpiji kosong ini.
Muslimin menerangkan, persoalan temuan ribuan tabung ini, merupakan kewenangan dari Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat.
Menurutnya, terkait pengawasan barang pokok dan penting bersubsidi dibawah wewenang Pemerintah Provinsi.
"Pada perinsipnya, Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota bertanggung jawab atau berkewajiban tusinya hanya membantu dalam rangka monitoring dan pemantauan," kata Muslimin kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2021.
Baca juga: Tabung Gas Kosong Elpiji 3 Kg Jadi Persoalan, Pertamina Hanya Izinkan Penjualan di Pangkalan Resmi
Selain kepada Dinas Perdagangan Provinsi Kalbar, menurut pengakuan Muslimin, pihaknya juga melayangkan surat resmi kepada Pertamina terkait temuan tersebut.
Tidak hanya itu, surat tersebut juga, ia katakan telah ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Barat dan Ditjen Migas di Jakarta. Menurutnya, terkait regulasi distribusi tabung gas tersebut, dibawah wewenang Ditjen Migas.
"Hal-hal ini merupakan langkah yang saat ini bisa kami lakukan, untuk itu kami menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi dan jawaban surat terkait hal tersebut," katanya. (*)
(Simak berita terbaru dari Singkawang)