Jabatan guru meliputi:
Bimbingan konseling,
Guru teknologi informasi dan komputer,
Guru matematika.
Tenaga kesehatan terdiri dari:
Perawat,
Dokter,
Asisten apoteker.
Jabatan teknis terdiri dari:
Pranata komputer,
Polisi kehutanan,
Pengawas benih tanaman.
3. Pemerintah daerah
Formasi dengan alokasi terbanyak bagi pemerintah daerah kabupaten dan kota terdiri dari jabatan guru, tenaga kesehatan, dan jabatan teknis.
Jabatan guru terdiri dari: