Dipaksa Minum Cuka Getah, Wanita asal Tekarang Tewas di Tebas Kabupaten Sambas

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AM (32) saat menjalani Rekonstruksi pembunuhan terhadap MH (23) di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekonstruksi sendiri, dilaksanakan di halaman Mapolres Sambas, Jumat 28 Mei 2021. (One)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang wanita asal Tekarang, MH (23) meregang nyawa setelah dipaksa meminum air cuka getah oleh teman lelakinya berinisial AM (32).

Setelah meminum cuka getah, korban sempat kejang dan muntah. Tak sampai di situ, AM kemudian mencekik MH untuk memastikan korban meninggal dunia.

Fakta pembunuhan yang terjadi Sabtu 15 Mei 2021 itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Sambas, Kalimantan barat, Jumat 28 Mei 2021.

Rekonstruksi digelar Polres Sambas di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

(Baca berita terkait di Link Pembunuhan di Tebas)

Proses rekonstruksi dimulai dari kedatangan tersangka untuk melakukan kamar hingga melakukan pembunuhan serta melakukan serangkaian percobaan bunuh diri.

Baca juga: Bunuh Seorang Wanita di Penginapan, AM Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Ada 28 adegan yang di perankan lansung oleh tersangka AM, sementara itu untuk korban diperankan oleh anggota Satreskrim Polres Sambas," kata Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko Sesaria Putra Suma.

Kasat menjelaskan, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak awal oleh AM.

Pria yang sudah beristri itu mengaku kesal lantaran ditolak korban saat mengajak bertemu.

Korban menolak bertemu karena sudah menikah.

Awal pertemuan keduanya terjadi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Saat itu AM bekerja di sebuah tambang (Peti). Sedangkan si korban MH (23) sendiri bekerja sebagai pelayan di sebuah cafe di Ketapang.

Dari situlah mereka saling mengenal dan melangsungkan pernikahan siri selama beberapa bulan sampai waktunya si korban pulang ke Tekarang, Kabupaten Sambas sekitar bulan Desember.

Tersangka AM (32) saat menjalani Rekonstruksi pembunuhan terhadap MH (23) di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekonstruksi sendiri, dilaksanakan di halaman Mapolres Sambas, Jumat 28 Mei 2021. (One) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Wawan)

Setelah pulang mereka sering berkomunikasi hanya saja jarang bertemu.

Dalam beberapa bulan dia mengaku hanya bertemu tiga kali dengan korban.

Pelaku juga pernah ditolak saat mengajak bertemu di pantai Bahari, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Setelah penolakan itu, tersangka merencanakan perbuatan tak manusiawi terhadap korban.

Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengungkapkan pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut kepada korban.

Lalu dia melakukan sejumlah persiapan untuk melakukan pembunuhan itu.

Satu di antaranya dengan mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di Tebas, Kabupaten Sambas.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku dan korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka kemudian memaksa korban untuk meminum cuka getah.

"Korban dipaksa minum cuka getah. Dari pengakuan tersangka, korban sempat kejang-kejang dan muntah-muntah," kata Kapolres.

Setelah itu pelaku memeriksa nadi korban dan masih menemukan ada denyutan.

"Baru selanjutnya dia (tersangka) mencekik korban selama lima menit untuk memastikan korban sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap MH, tersangka sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan mencoba membuat lobang untuk gantungan, agar bisa gantung diri namun gagal.

"Lalu dia mencoba minum cuka getah, karena panas dia muntahkan kembali," jelas Kasat Reskrim.

"Tersangka kemudian muntah-muntah. Baru setelahnya dia keluar penginapan dan pulang ke rumahnya di Kecamatan Sajad, dengan membawa selendang milik korban," katanya.

Tersangka juga sempat ingin menggunakan selendang itu untuk bunuh diri di kebun miliknya sebelum berpindah ke kebun milik orang tuanya dan kemudian di tangkap pihak kepolisian.

Tersangka AM (32) saat menjalani Rekonstruksi pembunuhan terhadap MH (23) di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekonstruksi sendiri, dilaksanakan di halaman Mapolres Sambas, Jumat 28 Mei 2021. (One) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Wawan)

Jasad korban diketahui ditemukan sehari setelah perbuatan tersangka, oleh petugas jaga di penginapan tersebut.

MH di temukan sudah tidak bernyawa dan tergeletak diatas kasur tempat tidur penginapan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat petunjuk bahwa AM adalah terduga pelaku pembunuhan ini.

Tersangka kemudian diamankan di kediamannya Dusun Bantilan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, Kalbar.

"AM sendiri di tangkap dirumahnya dalam keadaan sakit, setelah mencoba melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum Cuka Getah," katanya menjelaskan.

Dari TKP, Polres Sambas mengumpulkan sedikitnya 22 alat bukti saat melakukan olah TKP.

Beberapa diantaranya adalah Handphone, alat kontrasepsi bekas pakai (kondom), satu unit ATM, STNK, kerudung hingga satu bilah pisau.

Kapolres memastikan, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diketahui jika pembunuhan itu hanya dilakukan oleh AM.

Pihaknya memastikan tidak ada keterlibatan tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hubungan 20 tahun penjara.

Polisi menduga keras hal ini termasuk pembunuhan berencana karena didapatkan bukti tersangka sudah menyiapkan alat berupa cuka getah untuk memperlancar aksinya.

Sementara itu, pengacara tersangka AM (32), Jamilah mengungkapkan bahwa semua peran yang direkonstruksi tersangka sudah sesuai dengan pengakuan yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

"Semuanya sudah sesuai dengan pengakuan tersangka," ujarnya, di Mapolres Sambas sesuai menyaksikan Rekonstruksi, Jumat 28 Mei 2021.

Menurutnya, dari pengakuan korban semuanya sudah dilakukan pada saat rekontruksi peran pembunuhan yang dilakukan oleh AM (32) kepada MH (23) sudah detail.

Karenanya ungkap dia, mereka selaku penasehat hukum akan mendampingi sampai kasus ini selsai di pengadilan dan putusan.

"Dia sudah mengakui perbuatannya dan selanjutnya kita akan lakukan pendampingan sampai ke pengadilan," ungkapnya.

Dia juga berharap agar ada keringanan hukuman terhadap tersangka. Lantaran sudah menyesali dan mengakui perbuatannya.

"Selanjutnya kita berharap agar ada keringanan hukuman untuk tersangka," tuturnya.

Ada beberapa faktor yang bisa meringankan hukuman tersangka kata dia, salah satunya adalah sudah menyesali dan mengakui perbuatannya di hadapan hukum.

"Yang bisa meringankan itu dia sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Jadi kita harapkan agar ada keringanan hukuman," tutupnya.(*)

Berita Terkini