TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Posisi Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk diisi oleh wajah baru, namun tidak asing bagi pencinta musik tanah air.
Gitaris Slank, Abdi Negara Nurdin alias Abdee Negara resmi jadi Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Ia ditunjuk setelah PT Telkom melakukan perombakan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Jumat 28 Mei 2021.
Dalam RUPS tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir, menunjuk sejumlah tokoh untuk menggantikan jajaran dewan komisaris lawas.
Lantas, apa tugas Abdee Negara sebagai Komisaris PT Telkom?
(Update perkembangan berita nasional lainnya disini)
Sesuai Pasal 1 dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai anggaran dasar.
Tak hanya itu, Komisaris juga bertugas memberi nasihat kepada Direksi.
Tugas Komisaris lebih jelas tertuang dalam Pasal 108 UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Baca juga: BEASISWA Telkomsel Dibuka ! Yuk Rebut Sekolah Ikatan Dinas di Telkom University | Ini Caranya
Berikut bunyinya:
1. Dewan Komisaris melakukan pengwasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
2. Pengawasan dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Kompetensi Abdee Slank
Nama Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank selama ini dikenal sebagai sosok seniman senior.
Meski begitu, Abdee Slank selama ini juga banyak berkecimpung dalam dunia digital.