TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika anda ingin mengecek status BPJS Kesehatan anda, baca artikel ini hingga habis.
Karena, terdapat cara mengecek status BPJS Kesehatan secara mudah.
Nantinya, anda bisa menggunakan cara yang terdapat di artikel ini.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dalam aturan yang sudah ditentukan, peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua bagian atau kelompok.
Yaitu penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, banyak manfaat yang bisa didapatkan dari bergabung menjadi peserta JKN-KIS ini.
(Update berita BPJS Kesehatan lainnya disini)
Pertama, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti Puskemas, dokter praktik pribadi, apotik dan laboratorium, rawat jalan tingkat pertama, serta rawat inap tingkat pertama.
Kedua, peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang bisa berupa tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah, rehabilitasi medik, pelayanan darah, pelayanan keluarga berencana, perawatan inap noninsentif, perawatan inap di ruang insentif dan masih banyak lagi.
Kemudian ketiga, peserta juga akan mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Dan yang keempat atau terakhir, peserta juga akan mendapatkan pelayanan ambulan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja: Penempatan Jakarta, Kalbar, Jabar, Bogor dan Wilayah Indonesia
Iuran dan status kepesertaan
Khusus untuk peserta dalam kelompok bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, diwajibkan untuk membayar iuran rutin bulanan sesuai kelas yang dipilih.
Pembayaran ini dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulannya.
Seperti yang tertera di website resmi BPJS Kesehatan, tak ada denda keterlambatan iuran.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2016.
Meski tak ada denda, namun status kepersertaan akan dibekukan mulai tanggal 1 tiap bulannya.
Status kepesertaan BPJS akan kembali aktif jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan dan iuran bulan yang tengah berjalan.
Status kepesertaan memang bisa dinonaktifkan oleh sistem.
Berikut ini adalah cara mengecek status kepesertaan Anda:
1. Cek melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile
Unduh aplikasi JKN Mobile via Google Play Store atau Apple Store.
Akses aplikasi, kemudian login dengan nomor BPJS Kesehatan peserta atau menggunakan email aktif dan kata sandi.
Jika belum memiliki akun di aplikasi sebelumnya, maka klik "Register" atau " Daftar."
Kemudian isi formulir pendaftaran yang membutuhkan data pribadi seperti nama, nomor BPJS, Nomor KTP, nama lengkap dan tanggal lahir, nama depan ibu kandung, alamat email dan nomor ponsel aktif.
Kemudian klik "Register" dan akan ada kolom verifikasi yang harus diisi dengan kode unik.
Kode unik yang ada, akan dikirimkan ke email aktif peserta.
Setelah verifikasi, login aplikasi, dan pilih menu "Peserta" untuk mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan.
Informasi mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan beserta seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan ada di sini.
Juga info mengenai iuran BPJS tiap bulannya beserta denda pelayanan yang ada.
2. Cek melalui Chat Assistant dan Voice Interactive
Untuk menanyakan soal status aktif dan non aktif kepesertaan, peserta juga bisa menghubungi Chika (Chat Assistant) JKN dan Vika (Voice Interactive) JKN.
Peserta bisa mendapatkan layanan informasi melalui chat yang dapat diakses melalui WhatsApp dan Telegram di nomor 08118750400.
Atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan care center di nomor 1500 400.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan
(*)