Seperti yang tertera di website resmi BPJS Kesehatan, tak ada denda keterlambatan iuran.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2016.
Meski tak ada denda, namun status kepersertaan akan dibekukan mulai tanggal 1 tiap bulannya.
Status kepesertaan BPJS akan kembali aktif jika peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan dan iuran bulan yang tengah berjalan.
Status kepesertaan memang bisa dinonaktifkan oleh sistem.
Berikut ini adalah cara mengecek status kepesertaan Anda:
1. Cek melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile
Unduh aplikasi JKN Mobile via Google Play Store atau Apple Store.
Akses aplikasi, kemudian login dengan nomor BPJS Kesehatan peserta atau menggunakan email aktif dan kata sandi.
Jika belum memiliki akun di aplikasi sebelumnya, maka klik "Register" atau " Daftar."
Kemudian isi formulir pendaftaran yang membutuhkan data pribadi seperti nama, nomor BPJS, Nomor KTP, nama lengkap dan tanggal lahir, nama depan ibu kandung, alamat email dan nomor ponsel aktif.
Kemudian klik "Register" dan akan ada kolom verifikasi yang harus diisi dengan kode unik.
Kode unik yang ada, akan dikirimkan ke email aktif peserta.
Setelah verifikasi, login aplikasi, dan pilih menu "Peserta" untuk mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan.
Informasi mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan beserta seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan ada di sini.