Ia berharap, temuan tersebut tidak sampai menimbulkan penyalahgunaan kewenangan terhadap pendistribusian tabung gas 3 Kg yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat.
Dengan begitu akan menguntungkan pihak-pihak tertentu yang semestinya mereka tidak boleh mengambil untung dalam program pemerintah untuk membantu masyarakat miskin.
Terkait dengan temuan itu juga, Disperindagkop dan Satgas Pangan Polres Singkawang sudah meminta kepada pedagang yang bersangkutan untuk menghentikan aktivitasnya sementara menjual tabung gas kosong ke masyarakat sampai ada putusan apakah hal tersebut melanggar administrasi atau pidana. (*)