TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Umat Buddha di tanah air akan memperingati Hari Raya Waisak 2021 pada Rabu 26 Mei 2021.
Berbeda dengan perayaan tahun-tahun sebelumnya, Peringatan Hari Raya Waisak Hari Waisak 2021 juga masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Jika biasanya perayaan diperingati dengan menggelar open house serta pulang kampung, di tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, demi mengantisipasi lonjakan angka pasien Covid-19.
Selain itu, masyarakat harus tetap patuh pada protokol kesehatan yang dianjurkan.
Menjelang Hari Waisak 2021, Kementerian Agama menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi.
(Update Berita Seputar Perayaan Hari Raya Waisak 2021 Klik Disini)
Baca juga: Gratis Download Link Video Ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2021 Cocok Dibagikan di Media Sosial
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.
“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat 21 Mei 2021.
Yaqut meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus organisasi atau Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat Pandemi:
1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
d. Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Baca juga: KUMPULAN Link Gratis Twibbon Hari Raya Waisak 2565 Tahun Buddha & Frame Ucapan Selamat Hari Waisak