TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengatakan jika mereka kembali mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam satu Minggu terakhir, setidaknya ada tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang kembali mereka ungkap.
"Benar kami kembali mengamankan seorang tersangka terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Hal ini hasil dari laporan masyarakat yang kami terima," ujarnya, Minggu 23 Mei 2021.
Diungkapkan oleh Kapolres, jika tersangka yang diamankan adalah SN alias JK (48), yang merupakan warga Kecamatan Pemangkat. Dia diamankan beberapa hari yang lalu oleh Satresnarkoba Polres Sambas.
"Tersangka adalah SN alias JK, seorang laki-laki warga Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas," tuturnya.
Atas kejadian itu kata Kapolres, tersangka mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dengan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Tangkap Satu Tersangka Narkoba di Pemangkat, Wismo : Hasil Pengembangan Tersangka Sebelumnya
Dari tangan tersangka Polisi menyita beberapa barang bukti seperti, satu buah dompet yang berisikan 1 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus kertas tisu dengan berat Brutto 3,50 gram.
Satu kantong hitam yang terbuat dari kain yang berisikan 1 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah, 3 pipet runcing, satu buah tabung kaca, dan 2 buah alat hisap shabu-shabu/Bong yang terbuat dari botol plastik. (*)