SALDO Gaji 13 PNS Berkurang, Cek Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2021

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - SALDO Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2021 Berkurang, Cek Besaran Gaji ke-13 Terbaru

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saldo Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan tahun 2021 dipastikan berkurang, berikut besaran gaji 13 terbaru dari pemerintah.

Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Meski tak menjelaskan berapa besaran potongan, ia mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji 13

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

(UPDATE Info tentang CPNS 2021 KLIK DISINI)

Baca juga: CAIR Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tanpa Tukin , Cek Jadwal & Besaran Gaji ke-13 Juni 2021

Lebih lanjut, Menkeu mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.

Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021.

Dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ini besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000

Halaman
123

Berita Terkini