CAIR Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tanpa Tukin , Cek Jadwal & Besaran Gaji ke-13 Juni 2021

Jadwal Gaji 13 PNS Tahun 2021 dipastikan cair tanpa Tunjangan Kinerja yang rencananya akan mulai ditransfer awal Juni 2021.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi - CAIR Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tanpa Tunjangan Kinerja, Cek Jadwal & Besaran Gaji ke-13 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal Gaji 13 PNS Tahun 2021 dipastikan cair tanpa Tunjangan Kinerja yang rencananya akan mulai ditransfer awal Juni 2021.

Diketahui, gaji ke-13 2021, PNS TNI Polri dan pensiunan cair tanpa Tunjangan Kinerja atau Tukin.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Sabtu 8 Mei 2021.

Sri Mulyani menyampaikan, seperti halnya tahun lalu, gaji ke-13 tahun ini juga tidak akan disertai dengan tunjangan kinerja.

Baca juga: SALDO Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Resmi Cair Bulan Depan, Cek Nominal Gaji 13 Tahun 2021

Meski begitu, Sri Mulyani berharap, penghapusan komponen tunjangan kinerja ini tidak mempengaruhi fokus PNS, TNI, dan Polri dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia.

Perlu diketahui juga, tunjangan kinerja merupakan salah satu "pemanis" yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS.

Ada beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja cukup tinggi untuk para PNS-nya.

Dilansir dari Kompas dalam artikel '5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?', berikut beberapa instansi yang memberikan tunjangan kinerja tertinggi :

1. Direktorat Jenderal Pajak

Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan, tunjangan yang diterima PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbeda dari kementerian induknya.

Bahkan, sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu tertinggi sebesar Rp 99.720.000 untuk jabatan tertinggi, yaitu pejabat struktural Eselon I.

2. Pemprov DKI Jakarta

Tunjangan PNS di Provinsi DKI Jakarta sejauh ini jadi yang tertinggi dibandingkan pemda lain di seluruh Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved