Panduan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M dan Malam Takbiran dari Kemenag dan Muhammadiyah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Raya Idul Fitri 1442 H ditentukan melalui sidang isbat oleh Kemenag RI Selasa 11 Mei 2021

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.

h. Setelah pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

6. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Panduan dari Muhammadiyah

PP Muhammadiyah juga mengeluarkan panduan takbiran dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Berikut maklumat PP Muhammadiyah yang dikutip dari laman muhammadiyah.or.id:

1. Takbir Idul Fitri 2021 dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing dengan khusyuk dan melibatkan anggota keluarga.

Sehingga, tercipta suasana keruhanian yang semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca juga: HASIL Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2021 Diumumkan Pemerintah Hari Ini di Live Streaming Kemenag

Tidak dianjurkan takbir keliling.

Takbir boleh dilakukan di masjid atau musala selama tidak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19 dengan pembatasan jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan yang berdisiplin tinggi.

2. Salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya terdapat pasien positif atau kondisi belum aman dari Covid-19.

Jika tidak ada warga yang tertular virus corona atau kondisi setempat dipandang aman Covid-19, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang terbatas.

Halaman
123

Berita Terkini