TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo mengungkapkan mereka baru saja mengamankan seorang wanita yang kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas.
Kata dia, sebelumnya mereka juga sudah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial TR alias D.
Dari kasus itu di kembangkan dan di dapatkan seorang tersangka lainnya yang tidak lain adalah NL alias KN (41) yang merupakan warga Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas.
"Benar kami kembali mengamankan seorang tersangka pelaku pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu," ujarnya, Minggu 9 Mei 2021.
Baca juga: Geratak Ungkap Alasan Mengapa Wanita Bisa Terjerumus Edarkan Narkoba
Dijelaskan oleh Kapolres, tersangka adalah NL alias KN (41) yang merupakan warga Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas.
Penangkapan NL itu kata Kapolres di saksikan lansung oleh tersangka TR alias D yang sebelumnya juga sudah diamankan oleh Polres Sambas dengan kasus yang sama.
"Dari hasil pengembangan kasus, tersangka NL diamankan di sebuah rumah di Dusun Sukaraja, Dalam Kaum. Sekitar pukul 00.05 pada 3 Mei kemarin," tuturnya.
Karenanya, NL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)