TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Ramadhan 1442 Hijriah sebentar lagi. Saatnya umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh.
Saat memasuki bulan Ramadhan, masih banyak pasangan suami istri yang bingung, bagaimana hukum puasanya jika setelah berhubungan badan, Mandi Wajib atau Mandi Junub dilakukan lewat Imsak.
Sebab, meskipun berpuasa pasangan suami istri masih diperbolehkan untuk berhubungan intim di malam hari dan berpuasa di siang hari.
Namun, bagaimana hukumnya berpuasa setelah berhubungan suami-istri tapi belum Mandi Wajib atau mandi besar hingga siang hari?
Seperti diketahui, Islam mengizinkan suami istri berhubungan badan di malam Bulan Ramadhan. Mereka khawatir puasanya tidak sah karena belum Mandi Wajib. Apa boleh terus melanjutkan puasa sampai waktu berbuka ?
Halalnya hubungan suami istri di malam Ramadhan termaktub dalam QS. Al-Baqarah: 187 yang berbunyi: “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.”
Baca juga: Doa Mandi Wajib Pria dan Tata Caranya Lengkap Sebab-Sebab Mandi Junub
Lalu muncul pertanyaan, bagaimana ketika selesai bersetubuh suami-istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu Mandi Wajib atau Mandi Junub?
Jika terlewat waktu Imsak, Suami-istri harus tetap Mandi Junub alias Mandi Wajib lalu melanjutkan puasanya. Tapi baiknya Mandi Wajib sebelum Subuh.
Jika Imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur. Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari-Muslim)
Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.
Dalam lanjutan ayat disebutkan, “Ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.
Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub. Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan
“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”
Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Subuh dalam keadaan junub.”
Tata Cara Mandi Wajib bagi Pria
Pertama, niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar.
Kedua, mengambil air dan membasuhkan ke tangan sebanyak 3 kali.
Ketiga, bersihkan semua najis atau kotoran yang masih menempel pada tubuh.
Keempat, wudhu seperti ketika mau salat.
Kelima, mengguyur bagian kepala sebanyak tiga kali.
Keenam, siram anggota badan sebelah kanan tiga kali, siram anggota badan pada bagian kiri sebanyak tiga kali juga.
Ketujuh, membasuh rambut dan menyela pangkal kepala dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, lalu menggosokkannya ke kulit kepala, dan kemudian menyiram kepala tiga kali.
Kedelapan, gosok bagian tubuh sebanyak tiga kali pada bagian depan, belakang, atau menyela rambut serta jenggot.
Kesembilan, bilas seluruh tubuh dengan air mulai bagian kanan, lalu lanjutkan pada bagian kiri tubuh.
Baca juga: Apakah Boleh Mandi Wajib Setelah Waktu Imsak ? Apa Hukum Mandi Junub Setelah Imsak ?
Tata Cara Mandi Wajib bagi Wanita
- Pertama, niat dalam hati.
- Kedua, mencuci tangan tiga kali sebelum mandi.
- Ketiga, membersihkan kemaluan dan kotoran yang tangan kiri.
- Keempat, mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan. Kemudian bersihkan tangan dengan sabun atau menggosokannya ke lantai.
- Kelima, berwudu seperti pada umumnya ketika mau salat.
- Keenam, menyiramkan air ke atas kepalanya sebanyak tiga kali.
- Ketujuh, mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut lalu menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya. Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya.
- Kedelapan, mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.
Tata cara mandi bagi wanita dibedakan menjadi dua.
Ada mandi junub dan mandi setelah haid atau nifas.
Mandi junub wanita diperbolehkan untuk menggelung rambutnya.
Tata cara mandi junub wanita sama dengan tata cara mandi bagi laki-laki.
Hanya saja mandi junub wanita dibolehkan untuk menggelung rambutnya.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamah, beliau bertanya: "Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”. Beliau menjawab: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR. Muslim no.330).
Sebelum menjalankan ibadah Puasa Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020, sebaiknya kita membersihkan diri dengan cara Mandi Wajib atau mandi junub.
Baca juga: Apakah Mandi Junub Bisa Dilakukan Setelah Sahur ? Mandi Junub Dulu atau Makan Sahur ?
Bacaan Niat dan Tata Cara sesuai anjuran Nabi Muhammad SAW
Mandi wajib adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan yang sedang berhadats besar.
Tujuannya, ketika beribadah seperti melakukan shalat dan puasa, orang tersebut telah bersih dari hadast besar.
Dalam Islam, umat muslim diharuskan untuk mandi wajib terlebih dahulu atau bersuci setelah berhubungan suami istri maupun setelah haid bagi perempuan agar kembali suci.
Ada tata cara serta niat tertentu agar proses mandi wajib tersebut dikerjakan dengan benar sesuai anjuran Rasulullah.
Disebut wajib karena mandi ini diwajibkan bagi kaum muslimin agar kembali suci dari hadats besar, baik setelah haid, nifas, berhubungan atau sebab lainnya.
Ada 6 tata cara mandi wajib seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari bersamadakwah.net :
Tata Cara Mandi Wajib
Rukun mandi ada dua yakni niat dan membasuh seluruh anggota tubuh, sebagaimana firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas.
Sehingga, orang yang telah berniat mandi wajib dan kemudian membasuh seluruh tubuhnya dengan air, mandinya sudah sah.
Namun, Rasulullah mencontohkan tata cara mandi wajib yang di dalamnya terdapat banyak sunnah sebagai berikut:
1. Niat
Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.
2. Bersihkan telapak tangan
Basuh dan bersihkan kedua telapak tangan. Ulangi tiga kali.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا
Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)
3. Cuci kemaluan
Cuci dan bersihkan dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya.
4. Berwudhu
Ambillah wudhu sebagaimana ketika hendak shalat.
5. Basuh rambut, sela pangkal kepala
Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan (jika memakai shower), lalu gosokkan ke kulit kepala, lantas siramlah kepala tiga kali.
6. Siram & bersihkan anggota tubuh
Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.
- Langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya. (HR. Al Bukhari)
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)
Semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafadzkan niat bukanlah suatu syarat. Artinya, tidak harus melafalkan niat.
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, menurut jumhur ulama selain madzhab Maliki, melafalkan niat hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Sedangkan menurut madzhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafadzkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Bagi yang melafadzkan, lafadz niat mandi wajib adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
'NAWAITUL GHUSLALIROF'IL HADATSIL FARDONB LILLAAHI TA'AALAA"
Artinya:
"Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Taala"
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
"Dan jika kamu junub, maka mandilah (QS. Al Maidah: 6)
Ketika menjelaskan ayat ini dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az Zuhaili mengatakan jika ayat ini memerintahkan agar kita menyucikan seluruh tubuh, kecuali bagian yang air tidak bisa sampai kepadanya seperti bagian dalam mata.
Baca juga: Sahkah Puasa Jika Lupa Mandi Junub? Hukum Puasa Tidak Mandi Junub Setelah Berhubungan & Mimpi Basah
Hal ini disebabkan membasuh bagian dalam mata adalah menyakitkan serta membahayakan.
1. Keluarnya mani
Ini berlaku bagi muslim laki-laki maupun perempuan. Baik pada saat tidur (mimpi) maupun dalam kondisi terjaga, disertai dengan syahwat.
Ada pun jika ia keluar karena sakit atau cuaca dingin, maka tidak wajib mandi. Hal ini pernah terjadi di zaman sahabat.
Seseorang bertanya kepada sejumlah sahabat, ia mengadukan bahwa dirinya kadang keluar air memancar saat buang air kecil. Thawus, Saad bin Jubair dan Ikrimah menanyakan apakah air yang memancar itu adalah air yang menjadi asal kejadian anak.
Begitu dijawab iya, mereka menyuruh laki-laki itu untuk mandi wajib (mandi besar). Namun begitu didengar Ibnu Abbas, ia meralat fatwa mereka karena keluarnya air tersebut tidak disertai syahwat dan tidak membuat lesu.
“Itu hanya karena pengaruh cuaca dingin, Anda cukup berwudhu saja,” demikian fatwa Ibnu Abbas.
2. Berhubungan
Jika suami istri berhubungan, maka keduanya wajib mandi baik “keluar” maupun tidak.
Mandi wajib karena sebab pertama dan kedua ini disebut juga sebagai mandi junub, sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Mushtofa Al Bugho dalam Fiqih Manhaji ‘ala Mazhab Syafi’i.
3. Haid
Tentu saja ini khusus untuk perempuan. Jika haid sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar.
4. Nifas
Ini juga khusus untuk perempuan. Jika nifas sudah berhenti, maka wajib mandi untuk menyucikan diri dari hadats besar.
5. Mati selain mati syahid
Seorang muslim yang meninggal, ia wajib dimandikan. Namun jika meninggalnya adalah mati syahid di medan jihad fi sabilillah, maka ia tidak wajib dimandikan
6. Masuk Islam
Ulama Maliki dan Hambali mewajibkan mandi kepada orang kafir yang memeluk Islam. Yakni berdasarkan hadits Abu Hurairah, bahwa Rasulullah memerintahkan Tsumamah yang baru masuk Islam untuk mandi.
Namun ulama Hanafi dan Syafi’i berpendapat hukumnya sunnah, kecuali jika mereka berjunub. Alasannya, Rasulullah tidak menyuruh semua orang yang masuk Islam untuk mandi.
(Sebagian artikel ini bersumber dari bersamadakwah.net)
--------------------
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Hukum Mandi Wajib Setelah Imsak, Begini Penjelasan Lengkap Niat Mandi Junub Ramadhan 1442 H