TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – BLT Dana Desa diberikan secara bertahap setiap sebulan sekali kepada keluarga miskin di desa.
Nominal yang diterima sebesar Rp 300 ribu setiap bulan.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa akan kembali dicairkan pada Mei 2021.
Pembagian BLT Dana Desa berlangsung selama Januari hingga Desember 2021.
Baca juga: 8 Persen Dana Desa untuk Penanganan Covid, Roni: Satgas Tingkat Desa Optimalkan Pencegahan Corona
Untuk mengetahui apakah daftar penerima BLT Dana Desa, caranya sangat mudah.
Masyarakat hanya perlu mengakses situs laman sid.kemendesa.go.id siapa saja nama-nama di desanya yang menerima BLT Dana Desa.
Berikut cara untuk cek penerima BLT Dana Desa:
- Akses laman sid.kemendesa.go.id atau klik link ini.
- Pada halaman home, terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
- Ketika nama desa, kemudian enter
- Akan muncul halaman yang memperlihatkan deskripsi desa.
- Pada bagian atas terdapat menu berupa home, deskripsi desa, rekomendasi, SDGs, Dana Desa, APBDES, BUMDES, dan BLT DD.
- Pilih menu BLT DD.
- Daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul
Daftar ini memuat sejumlah nama penerima BLT Dana Desa lengkap dengan alamatnya.
Anda hanya perlu men-scroll atau menggulir daftar nama penerima BLT Dana Desa yang telah diurutkan sesuai abjad.
Menu BLT DD di halaman sid.kemendesa.go.id (sid.kemendesa.go.id)
Baca juga: Cegah Kasus Hukum Penggunaan Dana Desa, Kajati Kalbar Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Penyelewengan
Syarat Penerima BLT Dana Desa
Meski demikian, tidak semua warga desa mendapatkan BLT Dana Desa.
Ada beberapa syarat dan kriteria keluarga penerima manfaat ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, berikut kriteria keluarga penerima BLT Dana Desa: