Total Pembayaran THR tahun 2021 di Satker KL dan PNS Pemprov Kalbar Capai Rp 294 Miliar 

Penulis: Anggita Putri
Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto bersama Kanwil DjPb Provinsi Kalbar, Edih Mulyadi saat Press rilis terkait THR dan Gaji 13 di Aula Kantor KPPN Provinsi Kalbar belum lama ini.

 “Sekarang semuanya sudah menggunakan sistem bisa dengan cepat. Saya harap pimpinan  bisa mendorong pencairan THR lebih cepat,”harapnya.

Baca juga: Kalbar sebagai Pilot Project Pengembangan Biomassa Energi dari Limbah Batang Sawit

Lalu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar, Alfian menambahkan bahwa setelah pembayaran THR akan iikuti pembayaran gaji 13.

“Pemprov Kalbar baru ini mendapatkan PP 63, Sehingga ini menjadi dasar Pemprov Kalbar untuk menyiapkan peraturan daerah secara lingkup di provinsi yang nanti ditindak lanjuti dengan perwa dan perbup untuk pembayaran THR dan  gaji 13,” ujarnya.

Apa yang dilakukan saat ini sudah ada ketentuan dalam PP 63 menjadi acuan teknis di daerah dalam pembayaran THR dan Gaji 13.

“Mudah -mudahan sesuai apa yang di harapkan sebelum Hari Raya semuanya sudah bisa dibayarkan. Karena bagaimanapun realisasi anggaran harus di rasakan oleh para ASN/PNS yang juga bisa berdampak kepada daya jual beli atau ekonomi Kalbar,”ujarnya.

Ia berharap secara administratif tidak ada yang keluar dari peraturan. Tentunya seluruh ASN yang menerima diharapkan bisa memanfaatkan sebenar-benarnya dan dapat mendukung daya beli masyarakat.

“Selain itu  bisa dirasakan manfaatnya  di momen hari raya dengan suasana lebih bahagia dan tentunya harus mengedepankan kondisi yang ada saat ini ditengah pandemi Covid-19,”ujarnya.

Ia mengatakan dalam hal ini Pemprov Kalbar juga mendukung kabupaten kota agar dapat merealisasi pembayaran THR  10 hari sebelum Lebaran,  namun mungkin ada keterlambatan sebelum hari raya.

“Kami berharap dan berkenginginkan pada momentum inilah bisa digunakan untuk realisasi anggaran. Pemprov kalbar tidak ada hal yang berbeda tentu akan mengikuti kebijakan nasional,”pungkasnya. (*)

Berita Terkini