http //cek bansos dtks.kemensos.go.id Daftar Penerima Bansos 2021 https://cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cek bansos kemensos go id bantua sosial tunai 2021

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Link Bantuan Sosial (bansos) Kementrian Sosial tahun 2021 dan cara daftar bansos terbaru.

Kemensos kembeli menyalurkan bansos kepada 3 penerima bantuan tahun 2021.

Pengecekan penerimaan bansos dalam dilkakukan secara online dengan mengakses link ini https://cekbansos.kemensos.go.id.

Kementrian sosial sendiri telah melakukan perbaikan sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah mengalami perbaikan.

Dalam perbaikan Kemensos memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.

Perbaruan data di dtks ini disebut dengan News DTKS.

Baca juga: Cekbansos.kemensos.go.id Bansos Kemensos 2021 Cek Penerima Bansos.kemensos go.id 300 Ribu & PKH KPM

Melalui sistem terbaru ini peserta dapat memantau penyaluran bantuan serta bantuan yang dalam proses di link https://cekbansos.kemensos.go.id.

Pencairannya sudah dilakukan sejak Maret 2021 dan kemungkinan akan berbarengan dengan pencairan bantuan sosial untuk April 2021.

Untuk jadwal penyaluran berdasarkan wilayah Jakarta bakal dibagikan paling lambat minggu keempat Bulan April 2021.

Baca juga: Cekbansos. siks. kemensos.go.id Klik cekbansos.kemensos.go.id Pakai NIK KTP Dapat Bansos Pemerintah

Ada 3 jenis bansos yang akan dibagikan kepada peserta yang terdata di dtks yakni bansos tunai (BST), bansos sosial pangan (BSP)/bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH).

1. BST disalurkan sebesar Rp 200.000 setiap bulannya selama 4 bulan total mencapai Rp 1,2 juta yang disalurkan kepada 10 juta keluarga di Indonesia.

2. Bantuan BSP/BPNT, yakni total mencapai Rp2,4 juta bagi setiap penerima manfaat. Setiap bulannya penerima akan menerima Rp 300.000 selama 4 bulan.

3. Bantuan PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH.

Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.

PKH merupakan bantuan bersyarat bagi keluarga yang memenuhi satu atau lebih komponen yaitu komponen kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak balita.

Halaman
123

Berita Terkini