TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update berita disampaikan Kepolisian RI yang masih terus mendalami keberadaan tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
Berdasarkan keterangan polisi sebelumnya, Jozeph diduga berada di Jerman.
"Bareskrim masih mendalami keberadaan yang bersangkutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin 26 April 2021.
Rusdi mengatakan, penyidik bisa menentukan langkah berikutnya jika posisi Jozeph sudah diketahui secara pasti.
Terkait dugaan keberadaan Jozeph di Jerman, polisi sudah berkoordinasi dengan KBRI di Berlin.
Polisi juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dengan nama Shindy Paul Soerjomoeljono dan tengah menunggu proses NCB-Interpol untuk menerbitkan red notice.
"Jika sudah mengetahui keberadaan yang bersangkutan tentunya bisa kita lakukan langkah-langkah kelanjutannya. Sekarang masih berproses," ujarnya.
Baca juga: Dubes RI untuk Jerman Angkat Bicara Terkait Kasus Joseph Paul Zhang, Arif: Tetap Bisa Terjerat Hukum
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jozeph terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada Januari 2018.
Namun, saat ini ia diduga berada di Jerman.
Jozeph menjadi tersangka kasus penistaan agama setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Video itu viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan sebelumnya mengatakan, Jozeph disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 156 huruf a KUHP.
Penyidik Bareskrim Polri pun telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoeljono, sesuai dengan nama asli Jozeph yang tertera di paspor.
Selanjutnya, DPO akan diserahkan kepada NBC-Interpol untuk permohonan penerbitan red notice.
"Polri sudah menerbitkan DPO kemarin sore, tanggal 19 April 2021 yang akan segera dikirim ke Interpol sebagai dasar untuk segera mengeluarkan red notice," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 April 2021.
Baca juga: Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Shindy Paul Soerjomoeljono DPO