Polisi Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Shindy Paul Soerjomoeljono DPO
Apa yang dilakukan Jozeph, memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparat kepolisian sudah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama.
Apa yang dilakukan Jozeph, memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa 20 April 2021.
Penyidik Bareskrim Polri segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: BIOGRAFI Jozeph Paul Zhang, Terungkap Nama Asli hingga Mengaku Sudah Bukan WNI
Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman.
Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
Nama Jozeph Paul Zhang mendadak jadi perbincangan setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Belakangan, diketahui Jozeph bernama asli Shindy Paul Soerjomoeljono.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara, Senin 19 April 2021.
Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan ! Apakah Marah Membatalkan Puasa ?
Angga juga mengatakan, berdasarkan data perlintasan, Jozeph terakhir kali tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 2018.