Login Beasiswa.kaltimprov.go.id 2021 , Baca Pengumuman Beasiswa Kaltim Tuntas 2021 Lengkap Disini !

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilihan saat mendaftar Beasiswa Kaltim Tuntas 2021.

PENDAFTARAN

A. Persiapan Pendaftaran

Pemerintah Daerah mengumumkan melalui media masa, media elektronik dan surat edaran ke lembaga pendidikan serta Instansi Pemerintah terkait baik di Kabupaten/Kota maupun di Provinsi mengenai Program Beasiswa Kaltim Tuntas.

B. Jadwal

Jadwal proses seleksi calon penerima beasiswa dituangkan dalam surat edaran yang dipublikasikan melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id, Dinas, media masa, serta media elektronik.

C. Tata Cara/Alur Pendaftaran

1. Calon pendaftar Beasiswa Tuntas melakukan pendaftaran dengan masuk ke laman : beasiswa.kaltimprov.go.id, kemudian klik : TUNTAS MAHASISWA.

2. Pendaftar Beasiswa wajib membuat akun baru dengan cara klik: BUAT AKUN.

3. Memilih kategori beasiswa yang diambil, kemudian melengkapi data dan mengunggah (upload) berkas ASLI yang di foto/scan berwarna, sesuai syarat pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas.

4. Verifikasi data online akan dilakukan oleh Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas yang selanjutnya disebut BP-BKT.

5. Validasi Data oleh BP-BKT.

6. Menunggu pengumuman.

D. Syarat Pendaftaran

1. Beasiswa Kaltim Tuntas – Umum

a. Prestasi Akademik

1) Mengisi formulir beasiswa melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

2) Terdaftar sebagai mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang sedang berjalan, pada Perguruan Tinggi minimal berakreditasi B dan program studi minimal berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3) Mengunggah (upload) nilai/transkrip nilai dengan ketentuan :

▪ Bagi mahasiswa baru S2 atau S3, mengunggah (upload) IPK terakhir minimal 3,00 yang diperoleh pada jenjang sebelumnya.

▪ Bagi Mahasiswa D1 s.d. D4 dan S1 semester 2 dan seterusnya, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

▪ Bagi Mahasiswa S2 dan S3 semester 2 s.d. semester 4, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

4) Mengunggah (upload) foto halaman depan buku rekening bank yang mencantumkan nomor rekening aktif dan sesuai dengan identitas pendaftar.

5) Mengunggah (upload) surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00. Format surat pernyataan agar diunduh di laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

6) Mengunggah (upload) bukti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sejumlah 1 semester terakhir. SPP yang dimaksud berupa biaya SKS dan HER/biaya registrasi ulang, tidak termasuk uang gedung, premi asuransi, uang buku, uang praktikum, dan sejenisnya.

Bukti pembayaran tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan besaran beasiswa.

7) Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.

b. Prestasi Non-Akademik

1) Mengisi formulir beasiswa melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

2) Terdaftar sebagai mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang sedang berjalan, pada Perguruan Tinggi minimal berakreditasi B dan program studi minimal berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3) Mengunggah (upload) nilai dengan ketentuan :

▪ Bagi mahasiswa baru S2 atau S3, mengunggah (upload) IPK terakhir minimal 3,00 yang diperoleh pada jenjang sebelumnya.

▪ Bagi Mahasiswa D1 s.d. D4 dan S1 semester 2 dan seterusnya, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

▪ Bagi Mahasiswa S2 dan S3 semester 2 s.d. semester 4, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

4) Mengunggah (upload) foto halaman depan buku rekening bank yang mencantumkan nomor rekening aktif dan sesuai dengan identitas pendaftar.

5) Mengunggah (upload) surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00. Format surat pernyataan agar diunduh di laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

6) Mengunggah (upload) bukti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sejumlah 1 semester terakhir. SPP yang dimaksud berupa biaya SKS dan HER/biaya registrasi ulang, tidak termasuk uang gedung, premi asuransi, uang buku, uang praktikum, dan sejenisnya. Bukti pembayaran tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan besaran beasiswa.

7) Mengunggah (upload) Sertifikat/Piagam/Penghargaan Kejuaraan resmi berjenjang bidang pendidikan, keagamaan, olahraga dan seni tingkat Nasional atau Internasional kategori juara 1, 2 dan 3, yang diperoleh maksimal 2 tahun pada saat pendaftaran.

8) Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.

2. Beasiswa Kaltim Tuntas - Khusus

a. Miskin Jenjang Diploma (D1 – D4) s.d. Strata 1 (S1)

1) Mengisi formulir beasiswa melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

2) Terdaftar sebagai mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang sedang berjalan, pada Perguruan Tinggi minimal berakreditasi B dan program studi minimal berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3) Mengunggah (upload) nilai/transkrip nilai dengan ketentuan :

▪ Bagi Mahasiswa D1 s.d. D4 dan S1 semester 2 dan seterusnya, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

4) Mengunggah (upload) foto halaman depan buku rekening bank yang mencantumkan nomor rekening aktif dan sesuai dengan identitas pendaftar.

5) Mengunggah (upload) surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00. Format surat pernyataan agar diunduh di laman : beasiswa.kaltimprov.go.id..

6) Mengunggah (upload) bukti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sejumlah 1 semester terakhir. SPP yang dimaksud berupa biaya SKS dan HER/biaya registrasi ulang, tidak termasuk uang gedung, premi asuransi, uang buku, uang praktikum, dan sejenisnya. Bukti pembayaran tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan besaran beasiswa.

7) Mengunggah (upload) surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa/Lurah/Camat pada tahun berjalan.

8) Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.

b. Anak Berkebutuhan Khusus

1) Mengisi formulir beasiswa melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

2) Terdaftar sebagai mahasiswa yang ditandai dengan KartuMahasiswa dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang sedang berjalan, pada Perguruan Tinggi minimal berakreditasi B danprogram studi minimal berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.

3) Mengunggah (upload) nilai/transkrip nilai dengan ketentuan :

▪ Bagi mahasiswa baru S2 atau S3, mengunggah (upload) IPKterakhir minimal 3,00 yang diperoleh pada jenjang sebelumnya.

▪ Bagi Mahasiswa D1 s.d. D4 dan S1 semester 2 dan seterusnya, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

▪ Bagi Mahasiswa S2 dan S3 semester 2 s.d. semester 4, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang
diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

4) Mengunggah (upload) foto halaman depan buku rekening bank yang mencantumkan nomor rekening aktif dan sesuai dengan identitas pendaftar.

5) Mengunggah (upload) surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00. Format surat pernyataan agar diunduh di laman : beasiswa.kaltimprov.go.id..

6) Mengunggah (upload) bukti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sejumlah 1 semester terakhir. SPP yang dimaksud berupa biaya SKS dan HER/biaya registrasi ulang, tidak termasuk uang gedung, premi asuransi, uang buku, uang praktikum, dan sejenisnya. Bukti pembayaran tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan besaran beasiswa.

7) Mengunggah (upload) surat keterangan anak berkebutuhan khusus dari lembaga yang berwenang

8) Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.

c. Berasal dari daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T)

1) Mengisi formulir beasiswa melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

2) Terdaftar sebagai mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang sedang berjalan, pada Perguruan Tinggi minimal berakreditasi B dan program studi minimal berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.

3) Mengunggah (upload) nilai/transkrip nilai dengan ketentuan :

▪ Bagi mahasiswa baru S2 atau S3, mengunggah (upload) IPK terakhir minimal 3,00 yang diperoleh pada jenjang
sebelumnya.

▪ Bagi Mahasiswa D1 s.d. D4 dan S1 semester 2 dan seterusnya, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik
yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

▪ Bagi Mahasiswa S2 dan S3 semester 2 s.d. semester 4, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang
diperoleh dengan IPK minimal 3,00.

4) Mengunggah (upload) foto halaman depan buku rekening bank yang mencantumkan nomor rekening aktif dan sesuai dengan identitas pendaftar.

5) Mengunggah (upload) surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00. Format surat pernyataan agar diunduh di laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

6) Mengunggah (upload) bukti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sejumlah 1 semester terakhir. SPP yang dimaksud berupa biaya SKS dan HER/biaya registrasi ulang, tidak termasuk uang gedung, premi asuransi, uang buku, uang praktikum, dan sejenisnya. Bukti pembayaran tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan besaran beasiswa.

7) Mengunggah (upload) surat keterangan yang menyatakan berasal dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dari Kepala Desa atau sebutan lain.

8) Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.

d. Anak/Cucu Veteran

1) Mengisi formulir beasiswa melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

2) Terdaftar sebagai mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang sedang berjalan, pada Perguruan Tinggi minimal berakreditasi B dan program studi minimal berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3) Mengunggah (upload) nilai/transkrip nilai dengan ketentuan :

▪ Bagi mahasiswa baru S2 atau S3, mengunggah (upload) IPK terakhir minimal 3,00 yang diperoleh pada jenjang sebelumnya.

▪ Bagi Mahasiswa D1 s.d. D4 dan S1 semester 2 dan seterusnya, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

▪ Bagi Mahasiswa S2 dan S3 semester 2 s.d. semester 4, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00. 

4) Mengunggah (upload) foto halaman depan buku rekening bank yang mencantumkan nomor rekening aktif dan sesuai dengan identitas pendaftar.

5) Mengunggah (upload) surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00. Format surat pernyataan agar diunduh di laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

6) Mengunggah (upload) bukti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sejumlah 1 semester terakhir. SPP yang dimaksud berupa biaya SKS dan HER/biaya registrasi ulang, tidak termasuk uang gedung, premi asuransi, uang buku, uang praktikum, dan sejenisnya. Bukti pembayaran tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan besaran beasiswa.

7) Mengunggah (upload) surat keterangan anak atau cucu kandung veteran dari legiun veteran setempat.

8) Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.

e. Anak Korban KDRT

1) Mengisi formulir beasiswa melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

2) Terdaftar sebagai mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang sedang berjalan, pada Perguruan Tinggi minimal berakreditasi B dan program studi minimal berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3) Mengunggah (upload) nilai/transkrip nilai dengan ketentuan :

▪ Bagi mahasiswa baru S2 atau S3, mengunggah (upload) IPK terakhir minimal 3,00 yang diperoleh pada jenjang sebelumnya.

▪ Bagi Mahasiswa D1 s.d. D4 dan S1 semester 2 dan seterusnya, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

▪ Bagi Mahasiswa S2 dan S3 semester 2 s.d. semester 4, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

4) Mengunggah (upload) foto halaman depan buku rekening bank yang mencantumkan nomor rekening aktif dan sesuai dengan identitas pendaftar.

5) Mengunggah (upload) surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00. Format surat pernyataan agar diunduh di laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

6) Mengunggah (upload) bukti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sejumlah 1 semester terakhir. SPP yang dimaksud berupa biaya SKS dan HER/biaya registrasi ulang, tidak termasuk uang gedung, premi asuransi, uang buku, uang praktikum, dan sejenisnya. Bukti pembayaran tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan besaran beasiswa.

7) Mengunggah (upload) Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur dan/atau Kabupaten/Kota setempat.

8) Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.

f. Penghafal Kitab suci Alquran (Hafidz/Hafidzoh) 30 Juz

1) Mengisi formulir beasiswa melalui laman :
beasiswa.kaltimprov.go.id.

2) Terdaftar sebagai mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang sedang berjalan, pada Perguruan Tinggi minimal berakreditasi B dan program studi minimal berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3) Mengunggah (upload) nilai/transkrip nilai dengan ketentuan :

▪ Bagi mahasiswa baru S2 atau S3, mengunggah (upload) IPK terakhir minimal 3,00 yang diperoleh pada jenjang sebelumnya.

▪ Bagi Mahasiswa D1 s.d. D4 dan S1 semester 2 dan seterusnya, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

▪ Bagi Mahasiswa S2 dan S3 semester 2 s.d. semester 4, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang
diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

4) Mengunggah (upload) foto halaman depan buku rekening bank yang mencantumkan nomor rekening aktif dan sesuai dengan identitas pendaftar.

5) Mengunggah (upload) surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00. Format surat pernyataan agar diunduh di laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

6) Mengunggah (upload) bukti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sejumlah 1 semester terakhir. SPP yang dimaksud berupa biaya SKS dan HER/biaya registrasi ulang, tidak termasuk uang gedung, premi asuransi, uang buku, uang praktikum, dan sejenisnya. Bukti pembayaran tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan besaran beasiswa.

7) Mengunggah (upload) sertifikat/Syahadah 30 Juz dari lembaga terkait dan dilegalisir oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan/atau Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

8) Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.

g. Berdasarkan Pertimbangan/Kejadian Khusus

1) Mengisi formulir beasiswa melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

2) Terdaftar sebagai mahasiswa yang ditandai dengan Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Aktif Kuliah yang sedang berjalan, pada Perguruan Tinggi minimal berakreditasi B dan program studi minimal berakreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3) Mengunggah (upload) nilai/transkrip nilai dengan ketentuan :

▪ Bagi mahasiswa baru S2 atau S3, mengunggah (upload) IPK terakhir minimal 3,00 yang diperoleh pada jenjang sebelumnya.

▪ Bagi Mahasiswa D1 s.d. D4 dan S1 semester 2 dan seterusnya, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

▪ Bagi Mahasiswa S2 dan S3 semester 2 s.d. semester 4, mengunggah (upload) transkrip nilai akademik yang diperoleh sebelumnya dengan IPK minimal 3,00.

4) Mengunggah (upload) foto halaman depan buku rekening bank yang mencantumkan nomor rekening aktif dan sesuai dengan identitas pendaftar.

5) Mengunggah (upload) surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00. Format surat pernyataan agar diunduh di laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

6) Mengunggah (upload) bukti pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) atau SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sejumlah 1 semester terakhir. SPP yang dimaksud berupa biaya SKS dan HER/biaya registrasi ulang, tidak termasuk uang gedung, premi asuransi, uang buku, uang praktikum, dan sejenisnya. Bukti pembayaran tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam menentukan besaran beasiswa.

7) Mengunggah (upload) surat pertimbangan atas kejadian khusus dari Gubernur dan atau Wakil Gubernur.

8) Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.

3. Beasiswa Kaltim Tuntas - Kerjasama

a. Seleksi dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

b. Mengisi formulir beasiswa melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id bagi yang dinyatakan lulus seleksi Perguruan Tinggi.

c. Mengunggah (upload) foto halaman depan buku rekening bank yang mencantumkan nomor rekening aktif dan sesuai dengan identitas pendaftar.

d. Mengunggah (upload) surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain dan surat pernyataan bersedia mengikuti pendidikan sampai selesai ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00. Format surat pernyataan agar diunduh di laman : beasiswa.kaltimprov.go.id.

e. Mengunggah (upload) seluruh berkas yang dipersyaratkan pada formulir sesuai ketentuan.

SELEKSI DAN PENILAIAN

A. Seleksi dan Verifikasi

1. BP-BKT melakukan seleksi calon penerima beasiswa.

2. Calon penerima beasiswa yang terpilih akan menerima pemberitahuan melalui laman: beasiswa.kaltimprov.go.id.

3. Verifikasi berkas secara virtual dilakukan oleh BP-BKT.

B. Penilaian (Skoring)

Terhadap calon penerima beasiswa dilakukan penilaian (skoring) berdasarkan prestasi akademik, akreditasi perguruan tinggi dan program studi.

1. Prestasi Akademik

a. Semakin tinggi Nilai Prestasi Akademik (IPK) maka semakin tinggi bobotnya.

b. Semakin tinggi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi maka semakin tinggi bobotnya.

▪ Akreditasi A dengan bobot 3

▪ Akreditasi B dengan bobot 2,5

c. Rumus perhitungan Mahasiswa Kategori Tuntas :

SKOR = (IPK ×2)+(Akreditasi Prodi ×1,5)+(Akreditasi PT ×1) DIBAGI 4,5 × 1

2. Prestasi Non-Akademik

a. Semakin tinggi Nilai Prestasi Akademik (IPK) maka semakin tinggi bobotnya.

b. Semakin tinggi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi maka semakin tinggi bobotnya.

• Akreditasi A dengan bobot 3

• Akreditasi B dengan bobot 2,5

c. Bobot Juara Internasional :

▪ Juara 1 dengan bobot 5

▪ Juara 2 dengan bobot 4,5

▪ Juara 3 dengan bobot 4

d. Bobot Juara Nasional :

▪ Juara 1 dengan bobot 3,5

▪ Juara 2 dengan bobot 3

▪ Juara 3 dengan bobot 2,5

e. Rumus perhitungan dalam skoring kategori Prestasi Non-Akademik :

SKOR = IPK + ((2 ×Bobot Juara)+(1,5 ×Akreditasi Prodi)+(1 ×Akreditasi PT) DIBAGI 4,5 × 10 )

3. Beasiswa Khusus

Penentuan penerima beasiswa kategori khusus digunakan sistem skoring yang berlaku untuk penerima kategori khusus.

Calon penerima beasiswa yang berkategori miskin, anak berkebutuhan khusus, berasal dari daerah 3T, anak/cucu veteran, anak korban KDRT, dilakukan skoring sebagai berikut:

a. Semakin tinggi Nilai Prestasi Akademik (IPK) maka semakin tinggi bobotnya.

b. Semakin tinggi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi maka semakin tinggi bobotnya.

▪ Akreditasi A dengan bobot 3

▪ Akreditasi B dengan bobot 2,5

c. Rumus perhitungan Mahasiswa Kategori Tuntas :

SKOR = (IPK ×2)+(Akreditasi Prodi ×1,5)+(Akreditasi PT ×1) DIBAGI 4,5 × 10

4. Khusus Penghafal Kitab Suci Alquran (Hafidz/Hafidzoh 30 Juz)

a. Semakin tinggi Nilai Prestasi Akademik (IPK) maka semakin tinggi bobotnya.

b. Semakin tinggi Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi maka semakin tinggi bobotnya.

• Akreditasi A dengan bobot 3

• Akreditasi B dengan bobot 2,5

c. Rumus perhitungan dalam skoring kategori Hafidz/Hafidzoh 30 Juz :

SKOR = (IPK ×2)+(Akreditasi Prodi ×1,5)+(Akreditasi PT×1) DIBAGI 4,5 × 10

PENGUSULAN DAN PENETAPAN

1. Hasil penilaian/skoring oleh BP-BKT disampaikan kepada Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim untuk diusulkan
kepada Gubernur guna ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Kaltim
Tuntas.
2. Gubernur Kalimantan Timur menetapkan penerima Beasiswa
Kaltim Tuntas.

PENYALURAN BEASISWA

1. Penyaluran beasiswa dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

2. Beasiswa disalurkan sekaligus kepada penerima beasiswa oleh Pemerintah Daerah, penarikannya dilakukan secara bertahap oleh penerima beasiswa selama masa studi. Penarikan/pencairan tahap awal diberikan setelah ditetapkan sebagai penerima oleh Gubernur.

Penarikan/pencairan tahap selanjutnya dilakukan setelah penerima menyampaikan laporan kemajuan studi.

3. Beasiswa disalurkan sejumlah biaya kuliah berupa UKT/SPP (SKS dan HER/biaya registrasi ulang) sesuai masa studinya dengan batas minimal atau maksimal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

4. Penyaluran beasiswa kepada penerima dibayarkan melalui nomor rekening bank masing-masing.

5. Beasiswa tidak boleh dipotong untuk kepentingan apapun diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PELAPORAN

1. Setiap penerima beasiswa berkewajiban melaporkan kemajuan studinya kepada BP-BKT melalui website melalui laman : beasiswa.kaltimprov.go.id setiap akhir tahun kalender.

2. BP-BKT melaporkan pengelolaan Beasiswa kepada Gubernur Kalimantan Timur.

KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI

A. Bagi penerima beasiswa kategori Tuntas, setiap tahun akan dilakukan monitoring dan evaluasi kemajuan studi dengan mengunggah Kartu

Hasil Studi (KHS) di laman yang disediakan. Dan jika diperlukan BP-BKT akan melakukan monitoring langsung ke lapangan.

B. Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh BP-BKT sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun.

PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN BEASISWA

A. Penghentian Beasiswa

Beasiswa akan dibatalkan/dihentikan apabila:

1. terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan;

2. diberhentikan oleh Institusi atau Perguruan Tinggi;

3. terbukti melakukan tindak pidana;

4. mengundurkan diri; dan/atau

5. meninggal dunia.

B. Pengembalian Beasiswa

Beasiswa yang dibatalkan/dihentikan, wajib dikembalikan ke Kas Daerah.

LINK DAFTAR

KALTIM TUNTAS

KALTIM STIMULAN

STIMULAN SISWA

(*)

Berita Terkini