FAKTA BARU Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoeljono, Ternyata Bukan Pendeta dan Masih WNI?

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FAKTA BARU Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoeljono, Ternyata Bukan Pendeta dan Masih WNI?

Menurutnya, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup.

"Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan, pelaku jelas. Kalau sedang di luar negeri kami terbitkan DPO," ujarnya.

Ia menyatakan, penyidik Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk penerbitan red notice.

Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat perjalanan Jozeph terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada Januari 2018.

"Kami koordinasi dengan Divhubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," kata Agus.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Kini Menyerah? Minta Masalahnya Tidak Dibahas Lagi hingga Lepas Status WNI

3. Youtube blokir kontennya

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, pihak YouTube sudah memblokir konten Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama Islam.

Hal dilakukan setelah Kominfo meminta YouTube untuk memblokir tujuh konten yang di antaranya termasuk konten dugaan penistaan agama milik Jozeph.

"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata Dedy melalui keterangan tertulisnya.

Dedy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian dari Jozeph.

Kominfo juga akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan konten tersebut.

Ia melanjutkan, dari sisi Undang-Undang ITE, tindakan Jozeph dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A.

Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Ancaman dari pasal itu adalah hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini