TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga kini banyak yang penasaran dan bertanya tentang bagaimana hukum menonton menonton video yang menampakkan aurat atau video dewasa saat berpuasa.
Apakah hal tersebut dapat membatalkan ibadah puasa ?
Sebagian orang masih bingung dengan hal tersebut dan seringkali menanyakan ketika menjalani ibadah puasa.
Baca juga: Mandi Junub saat Puasa Boleh Dilakukan Setelah Subuh ? Mandi Junub Setelah Adzan Subuh Hukumnya ?
Baca juga: Apakah Mandi Junub Bisa Dilakukan Setelah Sahur ? Mandi Junub Dulu atau Makan Sahur ?
Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Institut Agama Islam Negeri Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc., M.S.I. menjelaskan tentang hal tersebut.
Tsalis mengatakan, menonton video yang menampakkan aurat tidaklah membatalkan puasa.
Namun hal itu dapat menggugurkan pahala dari puasa sehingga selama berpuasa sehari itu hanya mendapat rasa lapar dan dahaga saja.
"Orang yang di dalam berpuasa dia melakukan dosa seperti menonton film-film di sana mengumbar aurat."
"Selama itu tidak hal-hal yang membatalkan puasa, maka puasanya juga tidak batal, tetapi pahala dari puasa itu yang hangus yang hilang," terangnya.
Jika seorang melakukan hal tersebut, maka ini sesuai yang disabdakan Rasulullah SAW.
"Banyak orang yang melakukan puasa tetapi dia tidak mendapatkan apapun kecuali haus dan dahaga."
Pada hakikatnya, puasa adalah menahan hawa nafsu agar mendapatkan pahala dan capai ketakwaan.
Ia menjelaskan ada beberapa tingkatan puasa seperti yang dikatakan Imam Al-Ghazali.
Yakni, puasa orang awam atau umum, puasa khusus dan puasa yang lebih khusus.
1. Puasa Umum
Puasa orang umum menurut Imam Al-Ghazali adalah puasa yang hanya menahan haus dan lapar saja, sementara anggota tubuh lainnya tidak ikut berpuasa.