TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan 7 hari sebelum perayaan Idul Fitri 2021.
Jika perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tak mampu membayar THR wajib melapor ke Disnakertrans.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto menjelaskan, perusahaan harus bisa membuktikan apakah benar mereka terdampak Covid atau tidak serta tidak mampu membayar THR sesuai peraturan pemerintah. Jika harus menunda pembayaran THR, jelasnya, perusahaan harus menuangkannya dalam bentuk kesepakatan tertulis.
“Kita tentu akan memberi petunjuk untuk kesepakatan dengan serikat buruh atau karyawan yang bersangkutan. Kalau perusahaan mau menunda, sampai kapan membayarnya. Harus membuat kesepakatan tertulis,” ujar Manto kepada Tribun, Kamis 15 April 2021.
Ia mencontohkan, jika perusahaan dan karyawan sepakat pembayarakan THR tiga hari sebelum Idul Fitri, maka kesepakatan itu harus dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan gejolak dan tidak dikomplain para pekerja.
“Tapi, terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan pembayaran THR, kami harus meminta laporan keuangannya dulu. Apakah benar terdampak Covid-19. Jangan sampai itu hanya akal-akalan mereka saja,” tegasnya.
Baca juga: Jadwal Pembayaran THR 2021 untuk PNS TNI, Polri, Pensiunan dan Karyawan, Paling Lama Tanggal Segini
Ia mengatakan, berdasarkan data terakhir pekerja terdampak Covid-19 di Kalbar yang telah di-PHK mencapai 4.231 orang.
Karyawan yang dirumahkan mencapai 11.602 orang, karyawan di sektor informal/bangkrut 2.812 orang. Total keseluruhan karyawan yang terdapak sebanyak 18.645 orang.
Dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan juga akan dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan atau dilakukan audit internal untuk memastikan bahwa laporan keuangan mereka benar bahwa memang terdampak Covid-19.
“Tentu bukan hanya soal laporan tertulis saja kita perlu konfirmasi dan tanya langsung ke karyawan. Tapi dilapangan pengawas lebih tahu metodenya,” jelasnya.
Ia mengatakan, Disnakertrans sudah mulai melakukan sosilisaai dari Senin hingga Minggu ini. Namun peraturan resmi secara tertulis belum dapat.
“Kita sudah melakukan sosialisasi dan kemungkinan belum banyak yang tahu peraturan ini. Kalau pun sudah ada yang menerima mungkin masih proses internal mereka untuk divalidasi,”jelasnya.
Ia menegaskan kalau ada perusahaan yang memang tidak mampu membayar harus membutkikan hal tersebut.
Diakuinynya sampai sejauh ini pihak perusahaan belum siap untuk melaporkan ketidakmampuannya. Karena persyaratan untuk membuktikan mereka terdampak Covid-19 banyak.
“Biasanya mereka melapor sudah dekat hari Lebaran. Jadi untuk antisipasi kita membuat posko THR di tiga titik satu di Kantor Disnakertrans Provinsi, UPT Wilayah 1 Pontianak di seberang Hotel Kapuas Dharma dan UPT Wasnaker di Sintang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, antisipasi setiap pengaduan mekanisme secara langsung dan bisa via telepon.
“Biasanya pengaduan itu lebih banyak oleh buruh dan karyawan karena mereka menjadi korban perusahaan yang lapor biasanya dekat lebaran,” jelasnya
Baca juga: Bocoran THR 2021 - Cek Besaran THR Diumumkan Menaker = Masa Kerja Dibagi 12, Dikali Satu Bulan Gaji
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para serikat pekerja dan serikat buruh tentunya dalam hal ini tugas mereka untuk menyebarkan informasi tersebut.
“Jadi kalau ada yang menerima THR tidak sesuai ketentuan mereka akan lapor ke posko atau via telepon,” ujarnya.
Disnakertrans akan menugaskan para pengawas ketenagakerjaan turun ke perusahaan untuk segera memberikan tindakan sanksi apabila terbukti melanggar.
“Mampu tidaknya mereka membayar THR tetap akan kita kroscek dan perusahan harus menyiapkan buktinya,”jelasnya.
Terkait rumus pembayaran THR mengikuti pedomanan PP 36 tahun 2021 yang merupakan PP terbaru tindak lanjut dari Omnibuslaw dan juga ada peraturan menteri terkait tenaga kerja no 6 tahun 2016 soal peritungan pembayaran THR.
“Dalam peritungannya ada perbedaan antara karyawan atau buruh yang masa kerjanya baru satu tahun bonus hitungannya akan beda dengan karyawan yang masa kerja satu tahun,” ujarnya
Saat ini, jelas Manto, pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih bergejolak. Menurutnya pasti ada perusahaan yang terdampak Covid-19.
“Karena semua sangat dinamis perusahaan yang terkena dampak harus diidentifikasi satu persatu diupdate, tapi kami pakai sistem tidak mengejar ke ribuan perusaahan karena keterbatasan. Jadi kita hanya lalukan sosialisasi cepat perusahaan terkait peraturan pembayaran THR ini,” ujarnya.
Sanksi Menanti
Pemantauan terhadap perusahaan juga dilakukan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMTK-PTSP) Kota Pontianak.
Kepala DPPMTK-PTSP Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar, mengatakan memang saat ini masih belum ada surat edaran yang menyusul dari pemerintah pusat yang mengatur terkait pencairan dana THR.
Meskipun demikian, Tinorma menerangkan biasanya THR akan diberikan kepada karyawan H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
"Belum ada surat edaran menyusul, tapi biasanya satu minggu sebelum hari raya sudah harus diberikan THR oleh para pelaku usaha swasta dan pemerintah," ujarnya kepada Tribun.
Tinorma menerangkan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada para karyawannya, tentu juga ada sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.
"Pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan itu, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR ialah sanksi administrasi berupa, pertama teguran tertulis. Kedua pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi. Dan keempat yakni pembekuan kegiatan usaha," jelasnya.
Bahkan tidak hanya itu, jika perusahaan yang terlambat memberikan THR, dikatakannya juga akan dikenakan sanksi.
"Pemberian THR H-7. Kemudian untuk sanksi yang terlambat memberikan THR akan diberikan denda 5% dari total THR," ungkapnya.
Sejauh ini, diungkapkannya, untuk di wilayah Kota Pontianak masih belum ada laporan dari perusahaan yang tidak mampu membayar THR. "Mereka pada dasarnya sudah paham tentang pembayaran THR sebagai tanggung jawab," pungkasnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang juga mulai mensosialisasikan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang, Dersi, menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemberian THR termasuk bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya karena alasan masih terdampak pandemi Covid-19. Pihaknya akan merujuk ke surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Tadi baru sosialiasi. Dalam hal pengusaha tidak mampu, maka langkah utamanya ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam keputusan bersama bipartit antara pekerja dengan pengusaha. Berpedoman pada SE Menaker ini," kata Dersi.
Sementara mengenai sanksi jika perusahaan tak membayarkan THR pegawainya, Dersi menilai pihaknya lebih memilih mengedepankan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja (Bipartit). Karena menurutnya, hal itu sudah sesuai aturan dan tertuang dalam surat edaran Menaker RI.
"Sebaiknya kita lebih pada kesepakatan saja, sesuai SE dan peraturan saat ini. Sebaiknya konfirmasi ke pengawas kalau bicara sanksi," ujarnya.
Dialog dengan Karyawan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu, Iwan Setiawan, menyatakan sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait perusahaan wajib bayar THR kepada karyawannya.
"Adapun peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran tahun 2021 dari Menakertrans tentang THR, yaitu perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan," ujarnya kepada Tribun, Rabu.
Dijelaskannya, untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, maka ketentuannya adalah perusahaan harus dialog dengan pekerja atau buruh, ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan, laporan keuangan internal perusahaan 2 tahun terakhir dan transparan, dan kekeluargaan.
"Kesepakatan dibuat tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pihak perusahaan. Dimana perjanjian tertulis yang berisi kesempatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnaker Intrans) Kabupaten Kapuas Hulu, Subandi menyatakan, adapun ada sejumlah karyawan di PHK oleh perusahaan perkebunan sawit di masa pandemi Covid-19 bukan kehilangan pekerjaan.
"Mereka hanya putus hubungan sebagai karyawan perusahaan sawit saja. Dimana awalnya lahan yang dikelola oleh perusahaan sawit adalah milik masyarakat, Setelah selesai masa pengelolaan tersebut, lalu diserahkan ke masyarakat lagi, sehingga mereka tidak perlu karyawan lagi," ujarnya.
Subandi menjelaskan, pada saat dikelola oleh perusahaan, belum tau lahan itu milik warga siapa saja, karena masih dalam satu lahan yang dikelola perusahaan sawit tersebut. Setelah selesai masa pengelolaan pihak perusahaan barulah dibagikan.
"Selama 10 tahun barulah lahan itu dibagikan ke warga masing-masing. Sehingga warga tidak mau menjadi karyawan dan perusahaan tak butuh karyawan lagi, karena warga sudah bisa mengelola sendiri," ungkapnya.