Kemudian dilanjutkan dengan melaporkan hasil hisab dan pantauan Rukyatul hilal oleh tim Kemenag di seluruh Indonesia.
Dari hasil tersebut, Kemenag bersama sejumlah pihak akan memutuskan kapan awal Ramadhan 1442 H/2021 dimulai.
Dengan demikian, patut dinanti pengumuman selanjutnya dari pemerintah terkait kapan 1 Ramadhan 1442 H/2021.
Baca juga: Daftar Lokasi Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1442 H , Dimana Saja Lokasi Rukyatul Hilal Ramadhan 2021 ?
Panduan Ibadah Puasa
Dikutip dari Kemenag.go.id berikut ini panduan ibadah puasa dan Idul Fitri 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan
4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
- Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;
- Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;
- Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Baca juga: Apakah Boleh Berpuasa 1 atau 2 Hari Sebelum Ramadhan? Hukum Puasa Menjelang Ramadan
6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.