Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 2 Login Eform.bri.co.id UMKM 2021 dan Cara Mencairkan BPUM 1,2 Juta

Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 2 Login Eform.bri.co.id UMKM 2021.

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Aestika saat dihubungi Kompas.com, Minggu 18 November 2020.

Saat ini waktu dan jadwal pencairan bisa jadi berbeda-beda, karena pencairan dilakukan secara bertahap.

Maka, untuk mengetahui waktu pencairan dan menerima dana BPUM dapat langsung datang ke kantor cabang BRI.
"Karena pencairan dilakukan secara bertahap, sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI dan penerima BPUM bisa datang dengan membawa identitas diri," kata Aestika.

Bagaimna Jika Tidak Terdaftar Penerima BPUM

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Lalu, bagaimana cara pengajuan jika tidak terdaftar di e-form BRI?

Syarat pengajuan BLT UMKM 2021

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

  1. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca juga: Eform. BRI. Co. Id/BPUM Data Penerima Bantuan UMKM, Daftar BPUM 2021 Akses Link Kemenkopukm.go.id

Baca juga: SEBELUM TUTUP Dapatkan Rp 1,2 Juta BLT UMKM! Segera Ajukan Diri Anda ke Pengusul yang Ditentukan

Cara pengajuan BLT UMKM 2021

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman
1234

Berita Terkini