571 Guru Non PNS Ikuti Pembekalan, Edi Kamtono: Tingkat Kualitas Pendidikan Semakin Baik

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 571 guru SD dan SMP non PNS Kota Pontianak mengikuti pembekalan materi non ASN, di Hotel Kapuas Palace, Pontianak, Rabu 7 April 2021. Para guru itu mengikuti pembekalan selama dua hari 7-8 April 2021.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai, dari sisi rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tenaga guru non PNS tahun 2021 ini lebih baik dan honor yang diperoleh lebih besar dari sistem sebelumnya. Namun tergantung jumlah jam mengajar yang dilakukan.

Menurutnya, jika jam mengajar guru non PNS bisa terpenuhi keseluruhan, maka pendapatannya setara dengan UMR.

Baca juga: Wali Kota Pontianak Sampaikan Penghasilan Guru Non PNS Kini Setara UMR

Sedangkan pendapatan sebelumnya untuk guru honorer hanya berkisar Rp 800 ribuan.

Kini dengan adanya program ini gaji guru non PNS bisa setara UMR kurang lebih Rp 2,7 juta per bulan yang bersumber dari Bosda Kota Pontianak.

Edi menyebutkan, untuk besaran anggaran Bosda yang dialokasikan untuk tahun 2021 kurang lebih 20 miliar.

"Harapan kita dengan sistem yang baru ini kualitas pendidikan di Kota Pontianak khususnya tingkat SD dan SMP semakin baik," ungkapnya.

Edi Kamtono menyampaikan hal tersebut usai pembukaan kegiatan pembekalan Kelompok 1 Jasa Pendidikan Guru Non PNS melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Guru Non PNS Bosda Tahun Anggaran 2021 di Hotel Kapuas Palace, Rabu 7 April 2021.

Edi Kamtono menegaskan, bahwa guru non PNS tidak lagi diperkenankan mengajar di tempat lain, selain sekolah tempat ia bertugas.

"Guru yang bersangkutan fokus mengajar di sekolah tempatnya bertugas," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan menyebutkan sebanyak 571 orang guru non PNS tingkat SD dan SMP Negeri Kota Pontianak yang dinyatakan lulus pada perekrutan PJLP Jasa Tenaga Pendidikan/Guru non PNS Bosda tahun anggaran 2021 Kota Pontianak.

Ia menjelaskan, memang pada sebelumnya guru non ASN atau honorer bisa mengajar di beberapa sekolah.

Namun tahun 2021, hal itu tidak lagi diperkenankan. "Misalnya sudah ditempatkan untuk mengajar di SD A, maka dia harus tetap mengajar di SD A saja, tidak boleh di SD B atau C," ungkapnya.

Syahdan mengatakan, guru non PNS harus memenuhi jam mengajar efektif selama 40 jam dalam sepekan. Jika jam mengajar yang ditentukan itu tidak terpenuhi, maka guru tersebut akan diberikan tugas tambahan oleh kepala sekolah.

Dengan demikian, pihaknya memberikan pembekalan kepada para guru non PNS untuk mensosialisasikan.

Baca juga: Cara Mendaftar PPPK Guru Honorer Cek Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK Guru Honorer 2021

"Hari ini digelar pembekalan kepada mereka supaya mengetahui berbagai hal, baik itu jam mengajar dan lainnya," jelasnya.

Dikatakan Syahdan, sebelum mengikuti pembekalan tersebut semua peserta telah melalui beberapa tahapan, di antaranya sudah lulus administrasi dan tes tertulis.

Para guru ini diangkat dengan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Pemkot Pontianak.

"Jika Bosda tahun lalu berdasarkan jumlah siswa, sSekarang pengadaan jasa lainnya oleh Dinas Pendidikan. Dan guru yang memenuhi persyaratan ini diadakan tes, baik administrasi maupun tertulis. Dan yang dinyatakan lulus sebanyak 571 orang guru non ASN, dari SMP dan SD Negeri Pontianak," ungkapnya.

Ia menjelaskan, secara penghasilan guru non PNS ini hanya berbeda tunjangannya jika dibanding guru PNS.

"Tugasnya sama dengan PNS, sudah ditentukan mengajar efektif, namun guru non ASN tidak mendapatkan tunjangan," imbuhnya.

Syahdan menyampaikan, sebelumnya masih banyak guru non PNS yang mengajar berpindah-pindah sekolah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Dalam seminggu guru non ASN harus mengajar 40 jam, kalau kurang dari 40 jam akan diberikan tugas tambahan, sehingga demikian tidak bisa pindah-pindah ke sekolah lain lagi. Itulah yang disosialisasikan kepada guru non ASN agar paham jam masuk dan paham jam pulang," ungkapnya.

Standar berkas guru non PNS dikatakannya seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) kontrak satu tahun. Jika jika masuk full dalam sebulan 160 jam maka mendapatkan gaji sebesar Rp 3.750.000.

"Kalau enggak masuk akan dikurangi penghitungan dari sekolah. Tetapi kalau full 40 jam dalam seminggu maka akan dibayar full," ungkapnya.

Tambah Semangat

Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak sudah merekrut sebanyak 571 Guru non PNS yang lolos seleksi rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tenaga guru non PNS tahun 2021.

Program PJLP ini termasuk program untuk peningkatan kualitas di bidang pendidikan dan juga kesejahteraan para guru non PNS.

Lewat program ini, gaji guru non PNS akan bertambah dua kali lipat dari sebelumnya.

"Alhamdulillah kami diberikan kesempatan oleh pemerintah khususnya pemerintah Kota Pontianak bisa ikut seleksi administrasi, akademik sampai pengumuman diberi kelancaran dan gaji UMR-nya sesuai dengan kriteria yaitu 2,750.000,†ujar satu di antara guru non PNS, Reza Wardana.

"Mudah-mudahan dengan PJLP ini bisa memberikan semangat kepada kami untuk meningkatkan kualitas mengajar kepada siswa," ungkap kata peserta pembekalan Kelompok 1 Jasa Pendidikan Guru Non PNS melalui PJLP Guru Non PNS Bosda Tahun Anggaran 2021 di Hotel Kapuas Palace, Rabu 7 April 2021.

Ia mengaku, honor guru non PNS sebelumnya hanya berkisar Rp 1,4 juta yang diterima dalam sebulan.

Hal itu, dikatakakannya lantaran waktu mengajar hanya berkisar 28 jam dalam sepekan.

"Jadi guru non PNS sebelumnya itu ada yang di-rolling dan ada yang tetap. Tapi alhamdulillah saya kena yang tetap dan digaji 1,4 juta per bulan," katanya.

Guru non PNS lainnya, Ni Ketut Windu Ratnasari, mengaku sebelumnya menerima gaji hanya berkisar Rp 1,2 juta per bulan dengan waktu mengajar selama 24 jam dalam sepekan di SD.

Ia mengaku honor yang diterima itu memang belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Apalagi dirinya sudah berkeluarga. Namun karena diiringi dengan niat untuk mengabdi, Ratna memilih untuk bertahan untuk tetap mengajar.

"Jika dihitung kurang mencukupi untuk transportasi saja enggak cukup. Maka dengan adanya program ini sangat membantu.

Terima kasih kepada Pemerintah Kota Pontianak khususnya Dinas Pendidikan telah menyerap aspirasi kami," ungkapnya.

Ia menerangkan bahwa sistem mengajar antara PNS dan non PNS sama, seperti dalam penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

"Kami dikontrak mulai April hingga Desember. Harapan ke depan bisa diperpanjang masa kontrak ini," ujarnya.

Berita Terkini