TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memutuskan pelaku usaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan pada Idul Fitri tahun 2021 ini.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.
Meski masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19), kegiatan ekonomi disebut sudah mulai kembali bergerak.
"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," ujar Airlangga saat di Kantor Presiden usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu 7 April 2021.
Insentif yang diberikan kepada pelaku usaha dinilai mampu memulihkan sektor industri.
Baca juga: Menko Airlangga Minta dengan Tegas Agar Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan
Oleh karena itu, industri dinilai telah mampu memenuhi kewajiban THR sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Pembayaran THR juga disebut Airlangga sebagai salah satu upaya untuk mengerek ekonomi.
Sehingga nantinya tingkat konsumsi masyarakat bisa meningkat dengan adanya THR.
"Pembayaran THR, estimasi dari pada anggaran yang bisa masuk ke pasar adalah Rp 215 triliun," terang Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sebelumnya pemerintah juga telah melakukan diskusi terkait pembayaran THR dengan pelaku usaha dan buruh.
Pelaku usaha mengusulkan adanya opsi perundingan bagi usaha yang masih mengalami tekanan akibat Covid-19.
Asal tahu saja pada tahun 2020, pelaku usaha mendapatkan kelonggaran dalam pembayaran THR.
Baca juga: Cara Hitung THR ! Karyawan Kontrak Dapat THR ? Apa Ada Aturan THR 2021 tentang Pembayaran THR 2021 ?
Tekanan pandemi COVID-19 membuat pelaku usaha dapat mencicil pembayaran THR.
"Mereka (pelaku usaha) menyampaikan untuk sektor-sektor yang belum pulih ada ruang mendialogkan dengan pekerja," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi saat dihubungi Kontan.co.id.
Selain pembayaran THR, pemerintah juga akan terus menggenjot penyaluran bantuan sosial.
Sehingga nantinya diharapkan ekonomi Indonesia bisa tumbuh positif pada kuartal kedua tahun 2021 ini.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar 2,07%.
Kontraksi ekonomi mulai terjadi pada kaurtal kedua tahun 2020 lalu saat pemerintah menerapkan pembatasan untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh.
Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.
"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 April 2021.
Setiap tahunnya pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.
THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.
Baca juga: JADWAL Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri Cair Tahun 2021 - Besaran hingga Skema Terbaru Gaji PNS 2021
Sementara gaji ke-13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.
Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.
Namun pada tahun 2020 lalu gaji ke- 13 terlambat dicairkan.
Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.
Nah, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR dan gaji-13 akan disalurkan.
Padahal lebaran Idul Fitri 2021 sekitar 1 bulan lebih lagi.
Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.
THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.