THR Karyawan 2021 Wajib Dibayar Perusahaan, Estimasi Besaran THR Tahun 2021 Sesuai Aturan Pemerintah

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Sehingga nantinya diharapkan ekonomi Indonesia bisa tumbuh positif pada kuartal kedua tahun 2021 ini.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar 2,07%.

Kontraksi ekonomi mulai terjadi pada kaurtal kedua tahun 2020 lalu saat pemerintah menerapkan pembatasan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai secara penuh.

Hal ini lantaran pemerintah telah menggelontorkan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak Covid-19.

"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," kata Airlangga usai bertemu perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 1 April 2021.

Setiap tahunnya pencairan THR dan gaji ke-13 selalu berdekatan.

THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.

Baca juga: JADWAL Gaji ke-13 dan THR PNS TNI Polri Cair Tahun 2021 - Besaran hingga Skema Terbaru Gaji PNS 2021

Sementara gaji ke-13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.

Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.

Namun pada tahun 2020 lalu gaji ke- 13 terlambat dicairkan.

Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.

Nah, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian kapan THR dan gaji-13 akan disalurkan.

Padahal lebaran Idul Fitri 2021 sekitar 1 bulan lebih lagi.

Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.

THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.

Berita Terkini