SEBELUM TUTUP Dapatkan Rp 1,2 Juta BLT UMKM! Segera Ajukan Diri Anda ke Pengusul yang Ditentukan

Penulis: Marlen Sitinjak
Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekadar mengingatkan, Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM pada 2021.

BPUM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk setiap penerima.

Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan, jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang lagi.

Dengan demikian, total penerima bantuan menjadi 12,8 juta orang.

Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak menerima bantuan dan belum mendaftar, kesempatan masih dibuka.

Baca juga: Cek E Form BRI UMKM 2021 Tahap 2 Login eform.bri.co.id/bpum Klik kemenkopukm.go.id Daftar Efrom BRI

Segera daftarkan diri Anda!

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman.

"(Masyarakat yang merasa berhak) Masih bisa mendaftar," kata Anang, saat dikutip dari Kompas.com, Senin 5 April 2021.

Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum Cek Peserta Lolos BLT UMKM Tahap 3 2021, Login Website eform.bri.co.id

Cara Daftar BLT UMKM

Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak dan ingin mendaftar, maka bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

"Usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten atau kota masing-masing," ujar Anang.

Pengusul yang dimaksud adalah:

* Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

* Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

* Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Halaman
123

Berita Terkini