Cara Klaim JHT Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan go id, Ini Berkas dan Syarat yang Diperlukan

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.

Pelayanan yang diberi nama Lapak Asik (pelayanan tanpa kontak fisik) dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diakses di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Agar bisa mengajukan klaim JHT, penuhi dulu syarat dan berkas yang diperlukan berikut ini:

Syarat dan ketentuan

Tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan diperbolehkan mencairkan JHT.

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta diwajibkan memenuhi salah satu syarat berikut, yakni:

Baca juga: Perkuat Sinergi Kepatuhan, BPJS Kesehatan Pontianak Optimalkan Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan

- Mencapai usia pensiun 56 tahun

- Mengundurkan diri

- Mengalami pemutusan hubungan kerja.

Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai.

Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

- Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

- Foto diri terbaru (tampak depan)

- Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta.

Tahap pengajuan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data tersebut antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Nama sesuai KTP

- Tempat, tanggal lahir

- Nama Ibu Kandung

Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:

- Alamat domisili

- Ketik untuk mencari nama Desa / Kelurahan, Kecamatan, Kota / Kabupaten, dan Kode Pos dalam kolom yang sama.

- Nomor Handphone aktif / WhatsApp. Ketik 'Kode Verifikasi'. Masukkan kode yang dikirim ke nomor yang telah dicantum.

- Alamat email pribadi

- Nama Bank dan nomor rekening

- NPWP

Setelah mengisi dengan benar, peserta mengklik 'Berikutnya' untuk ke halaman keempat.

Pada halaman baru tersebut, peserta diminta memilih sebab mengklaim JHT.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengunggah dokumen syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

Unggah dokumen-dokumen tersebut pada kolom yang telah disediakan.

Misalnya, unggah foto asli kartu JHT di bagian 'Kartu Peserta'.

Sebagai catatan, ukuran file setiap dokumen maksimal 6 MB.

Dokumen itu wajib lengkap, sesuai, terbaca, dan tidak terpotong.

Usai mengunggah semua dokumen, klik 'Berikutnya'.

Terakhir, periksa kembali semua data dan kelengkapan yang telah diisi sebelum mengakhiri proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah selesai, peserta akan dihubungi melalui telepon oleh petugas untuk memverifikasi data.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Via Online, Ini Syarat dan Tahapannya"
Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Theresia Ruth Simanjuntak

Berita Terkini