WEBSITE E FORM BRI Login eform.bri.co.id/bpum Data Lolos Bantuan UMKM Tahap 3 2021 Cair Rp 1,2 Juta

Penulis: Syahroni
Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link Cek BLT UMKM Tahap 3.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan UMKM tahap 3 2021.

BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha sebagai upaya menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, bantuan tunai dicairkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat.

Besaran BLT UMKM tahap 3 tidak sama dengan penyaluran taha 1 dan 2.

Jika tahap 1 dan 2 besaran BLT UMKM Rp2,4 juta.

Sedangkan pada tahap 3 ini Bantuan UMKM hanya diberikan Rp1,2 juta.

Baca juga: Tanda Terdaftar Sebagai Penerima BPUM BLT UMKM 2021, Cek di https://eform.bri.co.id/bpum

Informasi resmi penyaluran BLT UMKN dibagikan akun instagram @kemenkopukm, Minggu 4 April 2021.

Masyarakat sudah bisa mengajukan BLT UMKM ke dinas koperasi dan UMKM di masing-masing kota/kabupaten.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."

"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis akun itu..

Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Selain itu, juga belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Baca juga: HOREEE❗ BLT UMKM 2021 Cair untuk 12,8 Juta Penerima, Penuhi Syarat dan Cara Dapatkan Rp 1,2 Juta

Syarat

Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Daftar

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Dapat Diakses, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya,

Berita Terkini